Berita Surabaya

Reaksi MUI Jatim Soal Pernikahan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, Munculkan Tiga Sikap

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) turut menanggapi hebohnya pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Tayang:
istimewa
MUI Jatim saat menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap soal Pernikahan Beda Agama yang Dikabulkan PN Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) turut menanggapi hebohnya pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Selama beberapa hari belakangan, fenomena ini memang menjadi perbincangan publik. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/6/2022) malam, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin mengatakan PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin berdasar regulasi. 

Selain itu, KH Sholihin mengungkapkan bahwa stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan secara agama tidak dilegalkan, maka akan mengakibatkan kumpul kebo. 

“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ungkapnya.

Baca juga: Ini Kronologi PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Dari hasil pembahasan, setidaknya terdapat tiga sikap dari MUI Jatim.

Pertama, Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

Kedua, pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah. Namun, ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. 

"Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2," tambahnya. 

Sementara ketiga, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain.

Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din. 

"Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih," tuntasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved