Berita Gresik
Nasfu Lihat Anak-anak, Pria yang Ciumi Gadis Kecil di Gresik Ternyata Hendak Melamar Jadi Guru
Kelakuan Buchori, warga Kenjeran, Surabaya ini tidak pantas ditiru. Pria yang ciumi gadis kecil ini datang ke Gresik untuk melamar kerja jadi guru
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kelakuan Buchori (39) warga Kenjeran, Kota Surabaya tidak pantas ditiru. Pria yang viral usai ciumi gadis kecil ini ternyata datang ke Gresik untuk melamar jadi guru.
Dia datang ke Gresik hendak melamar pekerjaan sebagai seorang guru di salah satu lembaga pendidikan di Sidayu, Gresik.
Buchori awalnya membeli bensin eceran di toko kelontong Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu ternyata tidak kuat menahan nafsu setelah melihat anak kecil.
Anak kecil berusia 12 tahun dilakukan pelecehan seksual di dalam toko kelontong. Pemilik toko awalnya tidak tahu. Belum puas sampai disitu.
Pria yang menyandang status duda sejak tahun 2018 itu duduk di teras toko kelontong. Sambil minum air mineral kemasan, dia melihat seorang anak kecil berusia lima tahun digandeng ibunya ke toko tersebut.
Baca juga: Siasat Duda Lampiaskan Nafsu ke 2 Gadis Kecil di Gresik, Modus Beli Bensin, Korban Diajak Duduk
Nafsu birahinya kembali memuncak. Korban ditarik tangannya untuk duduk disampingnya. Buchori berkali-kali melihat arah toko.
Dirasa aman, dia langsumg mencium korban yang masih anak-anak mengenakan kerudung coklat berkali-kali. Nafsunya sudah terlampiaskan, Buchori langsung meninggalkan toko kelontong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun. Kedatangan Buchori ke Sidayu, Gresik untuk mendaftar sebagai guru di salah satu lembaga pendidikan agama di Sidayu.
"Masih kami dalami," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Pria yang Ciumi Gadis Kecil di Gresik Ternyata Duda, Sebut Nafsu Birahi Memucak Lihat Anak-anak
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis malam sekitar pukul 00.00 menjelang Jumat dinihari.
Kurang dari 24 jam setelah video pelecehan seksual berdurasi 1 menit 58 detik viral di media sosial.
Tersangka diamankan di daerah Kenjeran, Kota Surabaya. Mengenakan baju warna merah, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com