Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Maling di Surabaya, Ngutil Baju Bermerek di Mal, Aksinya Terekam CCTV, Tas Jadi Senjata

Komplotan maling beraksi di sebuah mal di Suraya. Tas jadi senjata andalan. Semua terekam CCTV

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Maling baju saat berada di Mapolsek Gayungan, Surabaya, Senin (27/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Satu orang anggota komplotan pengutil baju di mal Jalan Ahmad Yani No. 288, Dukuh Menanggal, Gayungan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Senin (12/6/2022) sore.

Tersangka bernama Nanda (21) warga Belimbing Muara Enim, Sumatera Selatan. Tak seorang diri, Nanda sebenarnya beraksi bersama satu orang temannya, berinisial RK.

Saat disergap oleh petugas keamanan mal, ternyata, RK keburu kabur terlebih dahulu. Sedangkan Nanda yang akhirnya mati kutu, disergap oleh petugas untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Suhartono mengungkapkan, aksi pencurian baju di sebuah gerai butik pakaian mal tersebut, terungkap berkat alat bukti rekaman CCTV.

Tersangka Nanda dan RK berkomplot untuk mengutil baju di mal tersebut dengan modus memasukkan baju curiannya ke dalam tas ransel yang dipakai salah satu di antara mereka.

Baca juga: Kisah Pilu Kurir Ekspedisi di Lumajang, Motor Buat Kerja Malah Digondol Maling, Ciri Pelaku Terkuak

"Selanjutnya (si RK) memasukan pakaian ke dalam tas punggung kosong yang sudah disiapkan (si Nanda)," ujar Kompol Suhartono, Senin (27/6/2022).

Setelah berhasil memasukan baju curiannya. Keduanya berjalan berpencar keluar area gerai butik penjualan pakaian, tanpa melewati kasir.

Petugas keamanan mal yang telah mengintai aksi keduanya, langsung menangkap Nanda yang sedang berjalan sejauh 20 meter meninggalkan area butik pakaian.

Saat digeledah, ternyata di dalam tas ransel itu, terdapat dua celana panjang merek Gab's seharga Rp 500 ribu, sebuah TShirt merek Cardinal Jeans seharga Rp249 ribu, sebuah jaket merek Nevada YB seharga Rp 249 ribu, dan sebuah topi bermerek Cardinal Jeans seharga Rp189 ribu.

Namun, pelaku lain berinisial RK, berhasil kabur, dan kini profil identitasnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya.

"Selanjutnya diserahkan keunit reskrim polsek gayungan untuk dilakukan pengembangan terhadap DPO," pungkasnya.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, pelaku mengaku kepada penyidik baju curian tersebut akan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa ponsel tersangka, ternyata didapati sejumlah foto-foto pakaian yang digunakan untuk dijual kembali di lapak kaki lima yang dikelola pribadi.

"Namun kami temukan indikasi baju-baju yang dicuri di mal dijual kembali tersangka di pinggir jalan atau tempat keramaian dengan harga lebih murah," ungkap Iptu Hedjen.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved