Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kisah Pria Simo Surabaya Nekat Jalani Bisnis Sabu, Kini Nasibnya Berakhir di Kantor Polisi

Seorang warga Simo Surabaya nekat jalani bisnis narkoba. Lihat ending nasibnya kini. Berakhir di kantor polisi

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Pelaku kasus narkoba asal Simo Pomahan saat berada di Polrestabes Surabaya, Senin (27/6/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim opsnal unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (4/6/2022)lalu.

Tersangka berinisial KM (46) warga Jalan Simo Pomahan Baru Sawah.

Tak tanggung-tanggung, saat menangkap KM,polisi menemukan 3 Ons Sabu yang bakal diedarkan.

Bukan hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti satu timbangan elektrik, empat bendel plastik klip, sebuah kotak plastik, dua buku catatan penjualan, satu HP dan motor merek Yamaha Lexi.

"Tersangka berikut semua barang bukti itu kami sita dari rumah dia di Jalan Simo Pomahan Baru Sawah. Saat ini masih kami kembangkan untuk ke jaringan atas," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel S Marunduri, Senin (27/6/2022).

Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya kegiatan mencurigakan dari rumah yang dihuni tersangka.

"Darisana, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Kami sebar anggota hingga berhasil meringkus yang bersangkutan," tandas Daniel.

Baca juga: Sudah Dibayar DP Rp 40 Juta oleh Napi, Narkoba Senilai Rp 1 M Gagal Diselundupkan ke Lapas di Madiun

Sementara hasil penyelidikan terungkap jika tersangka KM, awalnya mendapatkan sabu sebanyak 800 delapan ratus gram dari koleganya berinisial AD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sabu itu dikirim dan diedarkan hingga tinggal sisa seberat 300 gram.

KM mengambil sabu itu dengan cara ranjau pada akhir Mei 2022 lalu.

"Ambil ranjau pada rabu 25 Mei 2022 pukul 19.30 di Jalan Simolawang Baru Surabaya dekat Jalan Kunti. Dia mengaku menerima perintah untuk menjual dari AD sudah dua kali dan pernah menerima komisi berupa uang Rp. 3.000.000," pungkas alumnus AKPOL 2004 itu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved