Berita Surabaya
Wali Kota Surabaya Digugat ke PTUN, Pemkot Langsung Bereaksi: Siap Hadapi
Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Terpilih Chrisman Hadi, menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya,
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Sidharta menyebut, pertemuan tersebut menyepakati masalah ini diselesaikan dengan musyawarah tanpa adanya gugatan.
"Kami menyesalkan sikap beliau yang berbeda dengan komitmen beliau pada pertemuan sebelumnya. Kami sepakat untuk tidak ada gugatan, namun mengedepankan komunikasi," katanya.
"Sebab, komunikasinya di dasarkan pada komitmen bersama membentuk organisasi sesuai dengan regulasi," katanya.
Ini sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar Dewan Kesenian bisa mengakomodir seluruh komunitas Kesenian.
"Harapannya, teman Seniman harus terus guyub dengan taat aturan dan regulasi," katanya.
Pihaknya menegaskan, pengukuhan Dewan Kesenian telah diatur dalam regulasi. Yakni, dengan mengacu dalam UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Ini soal perbedaan perspektif, padahal payung hukum yang digunakan adalah sama," katanya.
Regulasi ini pula yang membuat Pemkot Surabaya mengakui terbentuknya Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) pada 10 Juni 2022.
Pada saat itu, Heri Suryanto yang akrab dipanggil Cak Suro juga terpilih sebagai Ketua DKKS periode 2022-2027.
Terkait hal ini, sekali lagi Sidharta menegaskan bahwa hal ini telah sesuai regulasi. "Kami pastikan soal DKS tandingan tidak ada," katanya.
Sekalipun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Chrisman mengajukan gugatan ke PTUN.
"Kalau kemudian mereka menuntut, oke. Ini haknya. Yang jelas, kami ingin bicarakan sejak awal," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com