Berita Jember
Keluar dari Organisasi, Warga Jember Dibully, Videonya sampai Viral, Polisi: Sudah Damai
Aksi perundungan di Jember tersebut direkam dalam bentuk video, yang kemudian viral beberapa waktu terakhir.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kasus perundungan kembali terjadi di Kabupaten Jember. Perundungan kali ini terjadi di Kecamatan Tanggul. Aksi perundungan tersebut direkam dalam bentuk video, yang kemudian viral beberapa waktu terakhir.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menegaskan, pihaknya melalui Polsek Tanggul sudah menindaklanjuti peristiwa tersebut. Polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
"Kasus perundungan kami proses. Sejumlah orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Hery, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Immanula menambahkan, peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2022 lalu. Namun videonya beredar beberapa hari terakhir melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Perundungan bermula saat korban berinisial HKL keluar dari organisasi kelompok terduga pelaku. Saat keluar itulah, HKL dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan nama organisasi tersebut.
Baca juga: Nasib Anak Pengacara Kontroversial, Kini Gusti Rayhan Jadi Korban Bully, Hanya Bisa Diam & Tersenyum
Brisan menambahkan, dari pemeriksaan sebenarnya sudah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku. Namun belakangan video perundungan itu beredar, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
“Informasinya antara korban dan pelaku sudah membuat kesepakatan damai, karena kejadiannya sudah lebih dari satu bulan lalu. Hanya saja, videonya beredar belakangan ini dan diketahui oleh orang tua korban," ujar Brisan.
Melihat sang anak dianiaya, orang tua tidak terima sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanggul.
Meski kejadian sudah lama, Polsek Tanggul tetap memproses laporan tersebut. Polisi meminta keterangan dari sejumlah pihak antara lain korban, orang tua korban, dan terduga pelaku perundungan.
“Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang usianya masih anak," lanjut Brisan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada dua orang yang menganiaya HKL yakni berinisial FR dan RN. Sementara, RO diminta untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN.
Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda menambahkan, peristiwa itu merupakan tindak pidana murni penganiayaan oleh pelaku terhadap korban.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan juga bimbingan dan penyuluhan kepada terlapor,” kata Huda.
Kasus perundungan terhadap anak oleh anak ini merupakan kejadian kesekian kalinya di Kabupaten Jember. Sebelumnya ada peristiwa di Kecamatan Bangsalsari, juga Umbulsari.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
