Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penadah Motor Curian di Jember Diciduk, Jual Hasil Curian Mulai Rp1 Juta

Jajaran Satreskrim Polres Jember mengamankan pria berinisial TA, dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
MALING MOTOR: TA saat dihadirkan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025) Maling sepeda motor di Jalan Jawa Jember jual hasil curian dengan harga murah. 

Poin penting:

  • Satreskrim Polres Jember menangkap buron kasus pencurian sepeda motor
  • TA berperan sebagai penadah sepeda motor curian dari tersangka sebelumnya
  • Polisi menyita tujuh unit sepeda motor dari tangan TA, mayoritas jenis Honda Vario, yang dijual dalam kondisi utuh tanpa diubah

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Jajaran Satreskrim Polres Jember mengamankan pria berinisial TA, dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor. 

Pria asal Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Jember ini merupakan buronan dalam kasus pencurian sepeda motor pada 2024 silam. Polisi baru berhasil menangkap tersangka pada Agustus 2025 ini.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengungkapkan ada tujuh sepeda motor yang berhasil diamankan di kediaman tersangka.

"Sebetulnya ada dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial H sudah divonis, dan (tersangka) ini adalah tersangka kedua," ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, tersangka ini berperan menerima sepeda motor hasil curian dari pelaku H. Kemudian barang tersebut dijual kembali.

"Satu unit kendaraan tersangka jual dengan harga bervariasi, ada yang Rp 2 juta, Rp 3 juta bahkan Rp 1 juta," ungkap Angga.

Jenis sepeda motor yang diamankan dari tangan tersangka ini. Kata dia, paling banyak Honda Vario.

Angga menjelaskan, tersangka melakukan transaksi penjualan kendaraan sepeda motor curian tersebut, secara offline.

Baca juga: Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Polisi Amankan Motor Honda Beat Hingga Supra X

"Tersangka menjual sepeda motor kepada temannya sendiri. Barang curian tersebut dijual secara utuh," ulasnya.

Berdasarkan laporan polisi, Angga menilai tersangka sudah melakukan bisnis penjualan sepeda motor curian selama satu tahun.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan perkara ini, adalah hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor dari tersangka H.

"Tersangka H sudah menjalani hukuman dan vonis. Lokasi pencurian ada di Jalan Jawa Kecamatan Sumbersari Jember," katanya.

Dia mengungkapkan tersangka sengaja melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi. Sebab hasil penjualan hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motif tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Oleh karena itu, Bobby menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Keberadaan Motor Mahasiswa KKN yang Dicuri di Lumajang Masih Belum Ditemukan, Polisi Buru Penadah

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved