Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi: Berharap Ada Sosialisasi
Pembelian minyak goreng dengan melengkapi aplikasi PeduliLindungi akan disosialisasikan
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga dua pekan ke depan, pembelian minyak goreng dengan melengkapi aplikasi PeduliLindungi akan disosialisasikan.
Namun Pemkot Surabaya saat ini masih menunggu detail aturan dan petunjuk teknis terkait pembelian minyak goreng bersyarat ini.
"Kami menantikan juknis dan aturan detail mengenai kebijakan baru itu. Aturan teknis detail terkait tata cara pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih kita tunggu. Belum akan dilakukan di Surabaya," kata Wawali Armuji, Minggu (3/7/2022)/
Wawali yang sebelumnya dua kali menjabat Katua DPRD Surabaya itu berharap semua harus dipersiapkan dengan matang. Tidak hanya masyarakat atau pembeli yang harus mendapat pemahaman menyeluruh. Namun juga penjual.
Saat aturan baru itu diberlakukan, semua masyarakat bisa dengan mudah dan nyaman mengikuti aturan. Semua bisa mengakses PeduliLindungi. Wawali Cak Ji berharap sosialisaai harus masif dilakukan.
Baca juga: Soal Beli Minyak Goreng Harus Pakai Peduli Lindungi, Agen di Madiun: Ribet, Nanti Tidak Jadi Beli
Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM akan memberikan sosialisasi kepada pedagang minyak beserta warga masyarakat. Tentu maksud pembelian minyak dengan aplikasi PeduliLindungi itu baik.
Selain dengan PeduliLindungi, pembeli bisa mendapatkan minyak itu dengan NIK. Beli minyak dengan aplikasi atau NIK ini untuk mengkontrol arus minyak goreng. Rencananya satu NIK maksimal hanya bisa membeli 10 Liter per hari.
"Kebijakan ini sebenarnya untuk menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng. Jadi arus barang bisa di kontrol", imbuh Cak Ji.
Rencananya prmbelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Saat ini hungga dua pekan ke depan, Pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.comp