Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nur Hudi Penuhi Panggilan BK DPRD Gresik, Sebut Pernikahan Pria dengan Domba Hanya Konten

Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto memenuhi panggilan BK DPRD Gresik, sebut pernikahan pria dengan domba hanya konten.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan (kiri) dan Wakil Badan Kehormatan DPRD Gresik, Jamiyatul Mukaromah (kanan) saat memimpin rapat BK DPRD Gresik terkait pernikahan pria dengan seekor domba di Gresik, Rabu (6/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Anggota DPRD Gresik yang terlibat dalam pernikahan pria dengan domba, Nur Hudi Didin Arianto, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Sidang digelar kurang lebih empat jam lamanya.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menuturkan, pihaknya sudah mendengar keterangan dari dua anggota DPRD Gresik dalam kasus pernikahan manusia dengan domba. Yakni M Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto

Dikatakannya, keterangan Nur Hudi tidak jauh berbeda. Memfasilitasi pernikahan tidak lazim itu sebagai keperluan konten. Sedangkan Nasir hanya memenuhi undangan Nur Hudi. 

"Pekan depan kami jadwalkan kembali," kata Mujid Riduan, Rabu (6/7/2022).

Wakil Ketua BK DPRD Gresik, Jamiyatul Mukaromah menuturkan, Nur Hudi dalam sidang kode etik sempat meminta maaf kepada seluruh anggota DPRD Gresik dan masyarakat Gresik. 

Baca juga: Protes Wakil Rakyat Ikut Andil dalam Pernikahan Pria dengan Domba, Warga Bawa Kambing ke DPRD Gresik

"Video itu katanya untuk konten medsos (media sosial), kami akan memanggil saksi ahli," kata Mukaromah. 

Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan Polres Gresik, Nur Hudi telah ditetapkan sebagai tersangka. Politisi asal Benjeng Gresik itu dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. 

Tidak hanya Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna juga dijerat pasal yang sama. 

Sedangkan Arif Syaifullah dikenakan PasaL 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya, heboh video pria menikah dengan seekor domba di Gresik. Video tersebut viral di media sosial grup Facebook Gresik Sumpek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut bernama Saiful Arif (44) warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik. Dia menamakan diri sebagai Satrio Paningit. Sementara mempelai perempuannya adalah seekor domba betina.

Pernikahan nyeleneh itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu (5/6/2022) sore.

Dikonfirmasi, pemilik Pesanggrahan Keramat Nur Hudi Didin Arianto mengatakan, video tersebut hanya konten saja.

Meski begitu, video ini memicu banyak protes dari masyarakat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Gresik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved