Berita Entertainment
Benarkah Ayu Ting Ting Jual Miras Oplosan? Dilaporkan ke Polisi Imbas Karaoke ATT Makan Korban Tewas
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Imbas dua pemandu lagu dan satu pengunjung tewas di karaoke ATT. Ternyata jual miras oploasan?
TRIBUNJATIM.COM - Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Laporan ini buntut dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung, setelah mengunjungi karoke milik artis cantik tersebut tersebut pada akhir Juni lalu.
Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia di karaoke ATT karena mengkonsumsi minuman keras oplosan.
Polres Bengkulu sudah menangkap pemasok miras oploasan itu.
Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Terlalu Tega? Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Tak Temani Abdul Rozak Operasi, Kini Sang Ayah Masih di RS
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
Baca juga: Tenteng Tas Mewah Hermes, Ayu Ting Ting Disebut Masih Tak Berkelas? Penampilan Ibunda Bilqis Disorot
Baca juga: Kondisi Asli Wajah Ayu Ting Ting Selama ini Ngaku Alami, Hasil Permak Tak Bisa Bohong: Takut Diusir
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
TribunBengkulu.com (grup TribunJatim.com) akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.