Berita Jember
Bupati Hendy Siswanto Ajak Warga Jember Tak Pakai Kantong Plastik untuk Distribusi Daging Kurban
Bupati Hendy Siswanto mengajak warga Jember tidak memakai kantong plastik untuk menditribusikan daging kurban. Bisa pakai daun atau besek.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto mengimbau masyarakat agar tidak memakai kantong plastik sebagai media distribusi daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/1356/35.09.318/2022 tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
“Saya meminta kepada seluruh warga muslim di Kabupaten Jember agar tidak memakai kantong plastik untuk penyaluran daging kurban nanti," ujar Hendy Siswanto, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pengurangan sampah kantong plastik di Jember. Sebab, kantong plastik termasuk sampah yang mendominasi di Jember.
Hendy Siswanto menyarankan warga Jember memakai media lain seperti daun atau besek bambu.
Lebih lanjut, dia mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kebersihan dalam melaksanakan penyembelihan serta pendistribuan daging kurban.
“Siapkan tempat yang bersih, peralatan yang bersih, distribusinya juga yang rapi, jangan sampai ada rebutan daging kurban, buat sistem nomor antrean,” imbaunya.
Hendy Siswanto juga mengajak warga yang mau dan mampu untuk tetap berkurban. Seperti diketahui, hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia termasuk Jawa Timur, dan Jember didera Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Padahal hewan ternak seperti sapi, domba, atau kambing merupakan hewan ternak yang biasa dipakai berkurban di Indonesia.
"Mari tetap berkurban bagi yang mampu dan berkenan," imbuhnya.
Karenanya, Pemkab Jember melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember menyebarluaskan informasi perihal pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK ini.
Pengumuman yang disebar melalui sejumlah poster digital itu antara lain, jika PMK tidak menular pada manusia. Daging dan susu, aman dikonsumsi dengan cara memasaknya secara benar.
Diskominfo juga menyebarluaskan pedoman pemotongan hewan kurban saat wabah PMK ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK, dan Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Hewan kurban yang terkena PMK namun bergejala ringan, tidak pincang/bisa berjalan, tidak kurus dan dipotong pada tanggal 10-13 Dzulhijjah maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Namun jika bergejala berat, pincang/tidak bisa berjalan, sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Dan jika hewan itu mengalami gejala berat tetapi sudah sembuh, dan layak menjadi hewan kurban, maka sah dijadikan hewan kurban selama dipotong di tanggal 10-13 Dzulhijjah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jember