Berita Tulungagung
Sepasang Kekasih di Tulungagung Nekat Edarkan Sabu-sabu dan Pil Dobel L, Kompak Masuk Bui
Sepasang kekasih asal Kedungwaru Tulungagung nekat edarkan sabu-sabu dan pil dobel L, kompak kini bersama-sama masuk bui.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.
Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Periksa Pengemudi Avanza yang Tabrak Pohon di Tulungagung, Polisi Malah Temukan Sabu dan Pil Dobel L
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," papar Iptu Anshori.
Selain itu keduanya juga dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena diduga mengedarkan pil dobel L.
Jika perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung