Anggota DPRD Pasuruan Jadi Tersangka
Sempat Menolak Ditahan, Anggota DPRD Pasuruan Tersangka Pemalsuan Akta Jual Beli Ngotot Tak Salah
Tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli untuk pengadaan tanah pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) ditahan Kejari Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM PASURUAN - Penahanan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli untuk pengadaan tanah pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan berjalan alot.
Satu tersangka yakni S, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau mantan Camat Gadingrejo saat pengadaan tanah itu menolak ditahan.
Korps Adhyaksa dibuat kewalahan atas perlawanan yang diberikan mantan camat Gadingrejo tersebut. Dia membuat jaksa menunggu selama dua jam hanya untuk membubuhkan tanda tangan berita acara penahanan.
Namun, perlawanan ini tidak membuat tim kejaksaan lemah. Sekira pukul 16.30 wib, S keluar dari ruang penyidikan mengenakan kemeja batik warna biru untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Dihadapan wartawan, S bersikukuh tidak bersalah. "Saya tidak bersalah kenapa ditahan. Apa salah saya, besok keluarkan di koran yo, saya ditahan dengan tidak peri kemanusiaan," celotehnya.
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah untuk JLU, Ada Anggota Dewan
Bahkan, ia mengaku akan memberikan perlawanan kepada kejaksaan. Ia memutuskan akan mengambil langkah hukum terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang tidak pernah dilakukannya itu.
Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, tidak ada satupun tersangka yang mau ditahan. Menurutnya, mau atau tidak mau menandatangai berita acara penahanan tidak ada masalah.
"Tidak ditandatangani pun tetap akan dimasukkan ke penjara. Urusan dia mengaku tidak bersalah , dan itu adalah hak dia. Yang jelas, penyidik mengantongi sejumlah bukti keterlibatannya dalam kasus ini," tambahnya.
Menurut Maryadi, tindakan tersangka S yang tidak kooperatif ini nantinya akan ada konsekuensinya. Ia menyebut, sejak awal dipanggil penyidik, yang bersangkutan memang sudah tidak kooperatif.
"Empat kali baru hadir. Pertama, alasannya karena ada rapat paripurna dewan, kedua ada kunjungan kerja ke luar kota. Ketiga tidak ada alasan, dan keempat baru hadir hari ini," lanjut Maryadi.
Kejari Kota Pasuruan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan pemalsuan akta jual beli untuk pengadaan tanah pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU).
Dua tersangka itu adalah S, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau mantan Camat Gadingrejo saat pengadaan tanah itu.
S sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat itu. Tersangka kedua EW, staff tersangka S saat Camat Gadingrejo. Keduanya dijebloskan sel tahanan Lapas kelas II B Kota Pasuruan, Senin (11/7/2022).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com