Berita Madiun
Belum Lengkapi Izin, 2 Tempat Hiburan Malam di Madiun Direkomendasikan Tutup
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun keluarkan rekomendasi penghentian kegiatan dua Tempat Hiburan Malam
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Mengeluarkan Rekomendasi Penghentian Kegiatan Dua Tempat Hiburan Malam (THM)
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan dua Tempat Hiburan Malam (THM).
Penghentian usaha THM di Caruban dan Kecamatan Dolopo tersebut dikeluarkan setelah tim pengawasan melakukan pengecekan langsung pada Sabtu 2 Juli 2022 lalu terhadap dua tempat karoke tersebut.
Dalam pengecekan tersebut diketahui dua THM tersebut belum melengkapi sejumlah izin.
"Hasilnya banyak ketidaksesuaian antara izin usaha dan usaha yang dijalankan, masih banyak izin dasar yang harus dipenuhi sehingga kita rekomendasikan 2 tempat tersebut tidak bisa dioperasionalkan," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, Selasa (12/07/2022).
Baca juga: Ada Sanksi Bagi Tempat Hiburan Malam di Tulungagung yang Beroperasi Sebelum Lolos Asesmen
Beberapa izin dasar yang belum terpenuhi adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF),izin Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Surat rekomendasi penutupan tersebut sudah dikirim oleh Arik ke Satpol-PP pada Jumat 8 Juli 2022 lalu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kita serahkan ke Satpol-PP untuk penindakannya, apakah akan ditutup sementara apa seterusnya sana yang lebih tahu," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dpmptsp-kabupaten-madiun-mengeluarkan-rekomendasi-tutup-thm.jpg)