Nyambi jadi Kurir, Wanita Asal Kota Madiun Hadapi Tuntutan Berat

Terdakwa Kasus Narkotika inisial II, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
DIGELANDANG - Terdakwa Kasus Narkotika inisial II, saat dihadirkan dalam Press Release di Polres Madiun pada 2025 silam.Terdakwa merupakan seorang karyawati berusia 41 tahun, yang diamankan oleh Polres Madiun saat menjalankan tugasnya sebagai kurir, Rabu (9/7/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang karyawati berusia 41 tahun asal Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, dituntut hukuman penjara 17 tahun karena kasus narkotika
  • Terdakwa berperan sebagai kurir dan ditangkap Polres Madiun pada 9 Juli 2025 saat membawa narkotika lebih dari 1 kilogram.
  • Jaksa menilai perbuatannya bukan kali pertama dan mendakwa dengan Pasal 114 UU Narkotika tentang peredaran gelap narkotika.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang wanita asal Kota Madiun berinisial II (41) dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026).

Terdakwa yang berstatus sebagai karyawati itu merupakan warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Ia ditangkap aparat Polres Madiun saat menjalankan perannya sebagai kurir narkoba pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang yang ia kenal, untuk diedarkan di Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ngawi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, berat ringannya tuntutan dalam perkara ini adalah murni kewenangan Jaksa Penuntut Umum, yang didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan 

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Undang Undang Narkotika tentang Peredaran Gelap Narkotika. Jika barang bukti narkotikanya banyak, ancaman pidananya untuk 114 ayat 2 maksimal hukuman mati. Sedangkan pidana penjara maksimal 20 tahun, atau seumur hidup,” jelas Agung.

Menurutnya, saat ditangkap, barang bukti yang diamankan dari terdakwa adalah narkotika seberat 1 kilo lebih.

“Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa ternyata bukan pertama kalinya. Meski demikian semua hal akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Sesuai ketentuan hukum acara, lanjut Agung, setelah persidangan tersebut akan dijadwalkan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. 

Agenda persidangan itu menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukum, sebelum berlanjut ke pembacaan putusan. 

“Dilanjutkan jawaban atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa dan penasihat hukum bisa menanggapi lagi jawaban penuntut umum,” tandas Agung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved