Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Terkuak Alasan Polisi Tilang Truk yang Alami Kerusakan di Tol Surabaya-Gempol, Sopir Ngaku Salah?

Terkuak alasan polisi menilang truk yang alami kerusakan di Tol Surabaya-Gempol, hingga videonya viral, sopir ngaku salah?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Kolase akun TikTok @winduwulan08 dan IG @ntmc_polri
Viral video petugas berseragam polisi menilang pengendara truk yang mengalami kerusakan di bahu ruas jalan tol, 2022. Begini penjelasan polisi. 

Pertama petugas tol. Kedua, anggota kepolisian Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim. Dan ketiga, sopir truk selaku perekam atau pembuat konten video. 

Insiden tersebut, terjadi di ruas Tol Surabaya-Gempol. Sedangkan sopir truk bermuatan kayu dan pasir, sekaligus sosok pria yang merekam video tersebut, bernama Samiyanto. 

Anggota Jasa Marga Surabaya-Gempol, Rizky mengatakan, truk tersebut sebenarnya mengalami kerusakan pada velg salah satu rodanya. 

Petugas pengelola tol yang mendapati adanya kendaraan masyarakat mengalami masalah, secara sigap menawarkan sejumlah alternatif bantuan. 

Yakni menyediakan layanan truk derek untuk menggeser posisi truk tersebut ke area ruas jalan yang aman dan memungkinkan untuk dilakukan perbaikan lanjutan. 

Namun tawaran petugas pengelola tol tersebut ditolak oleh pihak sopir dengan dalih bahwa pihak sopir sudah menghubungi bala bantuan dari rekannya yang akan meluncur ke lokasi kejadian. 

Ternyata, setelah satu jam kemudian, bala bantuan yang dimaksud tak kunjung datang. Oleh karena itu, Rizky mengaku, menghubungi pihak operatornya Senkom Tol Surabaya-Gempol untuk meminta bantuan dari pihak Unit Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim

"Setelah unit PJR datang sudah diimbau juga untuk maju, gak mau, diderek juga gak mau," ujar Rizky. 

Lantaran terus berkelit dan enggan mengikuti panduan dan arahan petugas yang bermaksud memberikan alternatif prosedur keamanan atas masalah yang dihadapi sang sopir, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas yakni memberlakukan sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Anggota Unit PJR Jatim II Ditlantas Polda Jatim, Aipda Sugeng mengungkapkan, truk yang bermuatan barang material berat, kayu dan pasir itu, mengalami masalah kerusakan mesin dan bermaksud membenahi kerusakan tersebut di bahu jalan. 

Namun, pihak sopir tidak memasang rambu tambahan untuk prosedur keamanan bagi pengendara yang sedang mengalami masalah kerusakan mesin, yakni segitiga pengaman atau alat penanda lain sejenisnya. 

Oleh karena itu, lanjut Aipda Sugeng, sesuai dengan standar operasional penindakan hukum pelanggaran lalu lintas, sopir truk tersebut dikenal sanksi tilang berdasarkan Pasal 298 Jo pasal 121 ayat 1, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Sesuai dengan SOP karena dia berhenti di jalan tanpa memberikan rambu-rambu ataupun segitiga. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 298 Jo Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi kendaraan wajib dikasih segitiga pengaman ataupun isyarat yang lainnya pada saat kendaraan itu berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," tegas Aipda Sugeng. 

Sementara itu, sopir truk Samiyanto mengaku tidak mengetahui jikalau sebegitu pentingnya penggunaan penanda segitiga sebagai perangkat atau alat yang harus dipasang tatkala mengalami kondisi kendaraan bermasalah di tengah perjalanan. 

Ia meminta maaf atas perbuatannya, dan berharap agar insiden tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved