Berita Entertainment
Lupa Kodrat, Suami Paksa Istri Cari Uang dengan Zina, Berhubungan dengan Pria Lain di Kos, 'Sekali'
Suami di Surabaya itu rela melihat istrinya berhubungan badan dengan pria lain demi uang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami di Surabaya ini bak lupa kodrat dan kewajibannya.
Ia yang harusnya mencari nafkah malah memaksa istrinya bekerja dengan cara zina.
Suami di Surabaya itu rela melihat istrinya berhubungan badan dengan pria lain demi uang.
Kini, si suami di Surabaya pun dapat karmanya.
Baca juga: Hasrat Brigadir J ke Istri Jenderal Berujung Maut, Jeritan Tolong Picu Baku Tembak, Jokowi Bertindak
Suami istri itu tinggal di sebuah kamar kos di Jalan Taman Pokak Surabaya.
Si suami, berinisial E (24) kini menjadi tersangka.
Ia ditangkap setelah terbukti 20 kali menjajakan istrinya sendiri ke lekali hidung belang.
Untuk menjalankan praktik prostitusi itu, E menggunakan kamar kosnya sendiri di Jalan Tambak Pokak Surabaya.
Baca juga: Terkuak Motif Suami di Surabaya Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 500 Ribu, Bukan Ekonomi
Saat ada tamu yang datang, dua anak E diajak keluar olehnya sedangkan sang istri melayani nafsu bejat pria hidung belang.
"Anaknya diajak keluar kos dulu saat istrinya melayani," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan melalui Kanitreskrim Iptu Daniel, kemarin (12/7/2022).
Polisi mengamankan tersangka saat menjajakan istrinya.

Polisi menggerebek kos tersangka dan mendapati istrinya sedang melayani pria hidung belang, hingga akhirnya tersangka mengaku jika menjual istrinya ini.
"Kami amankan tersangka dan ia mengakui menjual istrinya 15-20 kali melalui media sosial (medsos). Pengungkapan ini setelah banyak laporan pria keluar masuk kos tersebut," ujarnya.
Tersangka ini sudah menjajahkan istrinya sejak dua bulan lalu.
Ia menawarkan jasa esek-esek itu lewat medsos dan selanjutnya negosiasi di luar rumah.
Jika sepakat harga, pria hidung belang itu langsung diajak ke rumah.
"Tersangka ini tidak bekerja. Sehingga ia menjual istrinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Baca juga: Dukung Ribuan Nakes di Surabaya Tetap Sehat, Wings Care Salurkan 3.500 Paket Perlindungan pada Nakes
Tersangka ini mengaku menjajakan istrinya untuk kebutuhan sehari-hari.
Istrinya sempat menolak, namun ia mengancam karena tidak ada lagi penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.
Tersangka menjual dengan tarif Rp 250-500 ribu tergantung negosiasi dengan tamunya.
"Itu untuk sekali keluar (sekali main) pak," ujar tersangka.
Baca juga: Padahal Baru Nikah, Suami Jual Istri yang Masih Gadis ke Pria Tua di Desa Demi Ganti Handphone Mahal
Kasus serupa terkuak Mei 2022 lalu.
YLN (32) warga Gubeng, Surabaya ditangkap karena menjual istrinya ke pria hidung belang.
Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk memperoleh sensasi berbeda.
"Senang melakukan fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Kejanggalan Insiden Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Keluarga Brigadir J Minta Putar Rekaman CCTV
Tersangka kemudian membuat postingan atau unggahan mempromosikan layanan 'bermain bertiga'.
Promosi tersebut dilakukan melalui grup Facebook (FB) yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.
Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB, dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si calon pelanggan.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si calon pelanggan.
"Kalau keinginan 'bertukar pasangan' muncul dan di-share grup FB, dan ada yang menanggapi dan berkeinginan sama, baru mereka berdua bisa melakukannya dengan cara menyewa hotel," terangnya.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Citayam Fashion Week hingga Hasrat Brigadir J ke Istri Jenderal Berujung Maut
Bisnis haram menjual istri berinisial ARH (27) itu, dijalankan tersangka, sejak tiga bulan lalu.
AKP Wardi Waluyo menambahkan, tersangka tidak setiap hari menerima orderan dari pelanggan, hanya pada hari tertentu, dan bergantung pada keinginan.
Dalam satu hari itu, tersangka hanya menerima satu orang pelanggan saja, dan tidak lebih.
"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com