Berita Malang
Warga Kota Malang Mulai Ramai Urus Surat Pencari Kerja, Didominasi TKI
Disnaker PMPTSP Kota Malang kebanjiran para pencari kerja yang mengurus kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1). pengurusan didominasi TKI
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang kebanjiran para pencari kerja yang mengurus kartu kuning.
Kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1) berfungsi untuk mendata para pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Pada semester I mulai Januari-Juli 2022 ini tercatat ada 271 pemohon kartu kuning ke Disnaker PMPTSP Kota Malang. Sedangkan pada 2021 mulai Januari-Desember, ada 320 pemohon kartu kuning.
"Ini baru di semester pertama sudah hampir mendekati 300. Artinya, mulai banyak para pencari kerja yang mengurus kartu kuning," ucap plt Disnaker PMPTSP Kota Malang, Siti Mahmudah, Selasa (12/7/2022).
Dia menyampaikan, para pencari kerja ini kebanyakan didominasi oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Disnakerkop UM Nganjuk Layani Pencari Kartu Kuning Online & Offline, Ini Syarat Membuat Kartu Kuning
Mereka mengurus kembali kartu kuning, setelah sebelumnya dipulangkan akibat dideportasi atau kontrak kerjanya habis.
Hal ini juga dipengaruhi, dengan mulai melandainya pandemi Covid-19 di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Para pekerja migran Indonesia ini kebanyakan, akan bekerja di negara Asia, seperti Hongkong, Taiwan, Singapura dan Malaysia.
"Pandemi kemarin banyak PMI yang dipulangkan. Ada yang dideportasi dan kontraknya habis. Saat ini mereka ingin balik ke sana. Karena banyak negara yang membukanya, terangnya.
Baca juga: Malaysia Lockdown, Ribuan TKI Asal Kabupaten Sampang di Negeri Jiran Dipulangkan
Hingga 15 Juni 2022 kemarin, total sudah ada 55 PMI yang telah mengurus kartu kuning ke Disnaker PMPTSP Kota Malang.
Mahmudah menyampaikan, bahwa pengurusan kartu kuning ini merupakan hal yang wajib, dan menjadi satu di antara syarat yang harus dipenuhi oleh PMI.
"Kebanyakan usia mereka ini di bawah 40 tahun. Mereka ingin kembali bekerja, setelah pandemi mulai mereda," ujarnya.
Melalui kartu kuning pula, database para pencari kerja bisa dilihat oleh sejumlah perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Kartu Kuning juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan.
"Karena tugas kami memfasilitasi pencari kerja dan pemberi kerja. Kami juga mencari lowongan dan kami juga memasarkan database para pencari kerja ini untuk disampaikan ke perusahaan. Pendaftaran kartu kuning juga gratis," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/disnaker-pmptsp-kota-malang-kebanjiran-para-pencari-kerja.jpg)