Berita Sidoarjo
Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Dipindah ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng
Suami Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari yang juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dipindah ke Rutan Klas I Surabaya.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Bupati Probolinggo yang merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan Aminuddin dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (14/7/2022).
Hasan Aminuddin langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu.
“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.
Hasan Aminuddin diserahkan oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto, dan diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu.
Zaeroji mengatakan, Hasan Aminuddin dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan.
“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati menyebutkan, penitipan bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan, yang bersangkutan harus mengikuti SOP yang berlaku.
Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, Hasan Aminuddin langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan.
Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan Hasan di Rutan Surabaya. Namun, dia akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.
“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, dia akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” sambung Hendrajati.
Sebelumnya, Hasan Aminuddin bersama istrinya Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan kepala desa (Kades) di Probolinggo.
Selain hukuman penjara, keduanya juga divonis denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp 20 juta subside enam bulan penjara.
Tantri dan Hasan diyakini melanggar pasal 12 huruf A UU no.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau pasal 57 ayat 1, sebagaimana dakwaan jaksa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Sidoarjo