Berita Madura
Asyik Pesta Sabu di Rumah, Dua Pria Madura Diringkus Polisi, Pelaku Langsung Tak Berkutik
Dua pria Madura ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Abdullah (48) dan Firdaus (34) yang sama-sama asal Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura ini diringkus polisi pada hari Rabu (13/7/2022) pukul 20.00 WIB.
Kedua orang tersangka itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu.
"Keduanya itu ditangkap di tempat kejadian perkara, tepatnya di dalam rumah ruang tamu milik tersangka Abdullah Desa Tarogan Kecamatan Lenteng Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas melalui pesan rilisnya pada Jumat (15/7/2022).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram.
Seperangkat alat hisap, terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang dimodif pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca.
Baca juga: Barang Bukti Narkoba Sampai Smartphone Dimusnahkan Kejari Batu Pakai Alat Pirolisis
Selain itu, ada satu buah sendok sabu, korek api, dompet kain, dan dua unit HP merk Samsung dan OPPO warna hitam bersilikon.
"Akibat perbuatannya, kedua terangka dikenakan pengetrapan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan lanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com