Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Jumlah Janda di Lumajang Bakal Melonjak, Sebagian Besar karena Istri yang Minta Cerai

Jumlah janda di Lumajang bakal alami kenaikan. Itu terjadi karena tingginya angka gugatan perceraian

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Salah seorang perempuan mengajukan permohonan cerai gugat ke Pengadilan Agama Lumajang, beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Gagal menjaga keutuhan rumah tangga tentu bukan menjadi impian semua orang. Namun, terkadang masalah kapan saja bisa menerpa.

Tak jarang, masalah tersebut berbuntut perceraian.

Di Kabupaten Lumajang angka perceraian cukup terbilang tinggi. Sepanjang pertengahan tahun 2022 Pengadilan Negeri Lumajang menerima pengajuan 1.639 perkara. Yang cukup miris, kasus perceraian itu didominasi gugatan istri. Angkanya, mencapai 1.164. Sedangkan cerai karena talak suami ada 475.

Panitera Muda Hukum Teguh Santoso mengatakan, angka perceraian di Lumajang cukup tinggi. Ada dua kasus yang menyebabkan pasangan kehilangan romantika. Alasan terbanyak, biasanya
suami kepergok membagi cinta istri.

"Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi nomor satu, ada 656 perkara yang beralasan itu. Baru kedua alasan soal ekonomi sekitar 483 perkara. Kemudian, faktor salah satu pihak tiba-tiba ditinggalkan itu juga lumayan ada 234 kasus," katanya.

Baca juga: Angka Perceraian di  Lamongan Naik, Pemohon Didominasi Kaum Wanita, Penyebab Tak Cuma soal Selingkuh

Teguh menjelaskan, gugat cerai faktor ekonomi biasanya karena suami tidak bisa memberikan nafkah yang dituntut istri. Keduanya sama-sama tidak bisa saling menyadari dan menghargai, kemudian terjadi pertengkaran berlarut-larut hingga berbuntut perceraian.

“Kalau perempuan usia di bawah 25 tahun yang mengajukan perceraian itu ada 345 orang. Sedangkan, usia di atas itu ada 819 orang. Rata-rata paling banyak angka perceraian dari gugatan itu di bawah 30 tahun,” katanya.

Sementara itu, Advokat Samsoel Islam mengatakan, perempuan di bawah usia 30 tahun memang paling banyak mengajukan cerai gugat. Sedangkan, di atas 30 tahun biasanya para laki-laki. Terkadang kaum pria memutuskan cerai karena karena kurang harmonisnya hubungan di ranjang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved