Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Praktik Bisnis Ilegal Joki SBMPTN Dibongkar Polisi, Pelaku Gunakan Teknologi Canggih untuk Beraksi

Sindikat Joki Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) masih beraksi di Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Firman Rachmanudin
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus joki SBMPTN di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/7/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sindikat joki SBMPTN atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri dibongkar oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Delapam orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ada seorang wanita.

Tersangka masing-masing adalah MJ (40),asal Surabaya, RHB (23) asal Surabaya, MSN (34) asal Surabaya, ASP (38) asal Surabaya, MBBS, (29) asal Surabaya, IB (31) asal Surabaya, MSME (26) asal Sulawesi dan seorang perempuan berinisial RF (20) asal Kalimantan.

Mereka diamankan polisi karena melanggar atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada system elektronik orang lain yang tidak berhak, dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.

Penangkapan terhadap mereka berawal, Jum'at 20 Mei 2022 disalah satu universitas di Surabaya.

Baca juga: Praktik Joki SBMPTN di Surabaya dengan Omzet Miliaran Rupiah Berhasil Dibongkar Polisi

Awalnya, polisi mendapat laporan adanya peserta Ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan HP yang diduga sebagai modus praktek Joki.

Perannya, menggantikan salah satu peserta yang telah memakai jasa mereka.

Ada yang sebagai koki menggantikan peserta yang tidak hadir/ tidak mengikuti Ujian.

Ada pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master yang bertugas sebagai pencari data soal.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, adapun tugas pembuat alat atau perangkai alat adalah merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai camera di kancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi microfon yang di pasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta.

Hal itu dilakukan dengan hati-hati agar tak terpergok oleh pengawas ujian.

Adapula team briefing yang memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.

"Sementara, tugas operator adalah menscreenshot soal yang diperlihatkan oleh camera yang dibawa oleh peserta, kemudian diserahkan ke Master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz, dan setelah di jawab di beritahukan jawabannya ke para peserta ujian dengan melalui microfon yang di pakai peserta," jelas Yusep, Jumat (15/7/2022).

Yusep melanjutkan, para pelaku yang menjadi team Master yakni mengerjakan soal ujian yang soalnya didapat dari bagian operator, dan setelah di jawab di serahkan ke operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved