Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kuasa Hukum Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Persoalkan Sidang Online: Tanpa Pemberitahuan

Proses sidang dengan terdakwa putra kiai Jombang MSAT (41) kasus pencabulan santriwati Jombang diwarnai keberatan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, di Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kuasa Hukum terdakwa anak kiai Jombang Mas Bechi atau MSAT (41) kasus pencabulan santriwati menyampaikan dua hal keberatan dalam jalannya persidangan perdana kliennya, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengungkapkan, pertama, pihaknya keberatan dengan pelaksanaan sidang yang masih dilakukan secara daring atau online, dengan layar monitor yang menghubungkan terdakwa dari Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.

Selain karena pihaknya bersama 10 orang anggota tim kuasa hukum kesulitan berkoordinasi dengan terdakwa.

Pelaksanaan sidang secara daring, membuat proses transparansi jalannya proses peradilan atas kasus tersebut, sulit dipastikan oleh banyak orang.

Apalagi, sejak awal mencuatnya kasus tersebut, keadilan terhadap semua pihak yang merasa dirugikan menjadi tujuan dari terselenggaranya persidangan.

"Soal sidang online tanpa pemberitahuan kepada kami, kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, toh tertutup. kita aja berkerumun begini gak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya," ujarnya di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Proses Jalannya Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan, Terungkap Jumlah Korban

Kemudian, keberatan pada aspek kedua, I Gede Pasek Suardika menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus yang menjerat kliennya.

Pihaknya ingin mencocokkan sejumlah poin dalam dakwaan yang dibacakan dalam proses sidang perdana tersebut, dengan data hasil BAP atas kliennya saat berstatus tersangka.

Nyatanya, sepanjang bergulirnya sidang perdana agenda dakwaan yang berlangsung kurun sejam itu, pihak JPU belum memberikannya.

Menanggapi situasi tersebut, I Gede Pasek mengaku, pihaknya sudah menjalankan instruksi dari Majelis Hakim sebagai pihak penengah, untuk menyampaikan permohonan atas BAP tersebut secara tertulis melalui surat.

"Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal dasar KUHP. Jadi mari kita sama-sama mencari keadilan. Hakim advokat jaksa, sama-sama mencari keadilan kebenaran materil ini," pungkasnya.

Sebelumya, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, dengan nama terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup.

Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved