Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Proses Jalannya Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan, Terungkap Jumlah Korban

Inilah jalannya proses persidangan Mas Bechi anak kiai Jombang terdakwa pencabulan. Jumlah korban terungkap. Ada berapa korban Mas Bechi?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
MSAT saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sekitar sejam lamanya sidang agenda dakwaan anak kiai Jombang Mas Bechi atau MSAT (41) terdakwa kasus pencabulan santriwati berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang memimpin 10 orang JPU dalam sidang tersebut, tampak keluar dari pintu ruang sidang yang digelar tertutup itu sekitar pukul 10.30 WIB.

Di hadapan awak media, Mia Amiati menegaskan, MSAT didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

Baca juga: Penampakan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan dalam Sidang Perdana

"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Disinggung mengenai jumlah korban atau pelapor dalam kasus tersebut. Mia Amiati menyebutkan, jumlah pelapor dalam kasus tersebut berjumlah satu orang.

"Jumlah korban hanya 1 korban," ungkapnya.

Kendati demikian, Mia Amiati tetap akan mengikuti jalannya proses sidang yang sudah mulai bergulir.

Pada Senin (25/7/2022) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dalam agenda eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

"Kita akan lihat tahapannya," jelasnya.

Mengenai adanya desakan keinginan untuk melakukan sidang secara offline atau secara langsung menghadirkan pihak terdakwa.

Mia Amiati mengungkapkan, keinginan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Namun, setahu dia, proses sidang lanjutan terdakwa pada pekan depan. Bakal berlangsung dalam format yang sama yakni daring, melalui siaran yang disediakan oleh Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada dari penasihat terdakwa. Yang minta penasehat hukum terdakwa. Harus diajukan secara tertulis sesuai majelis hakim. (Alasan) Beliau kurang bisa koordinasi dengan terdakwa, katanya, yang kami tangkap," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum MAST I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menghendaki jalannya sidang secara offline.

Selain agar pihaknya dapat berkoordinasi dengan lebih efektif bersama kliennya atau terdakwa.

Menghadirkan terdakwa dalam sidang secara langsung. Memungkinkan terbukanya keadilan atas peristiwa yang belakangan menyita perhatian masyarakat.

"Pertama dakwaan sumir, yang kami sesalkan kenapa harus online, hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetapi di Jombang. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama keadilan apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," ujar I Gede Suardika, seraya berjalan menyusuri lorong pintu keluar dari Kantor PN Surabaya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved