Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Penampakan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan dalam Sidang Perdana

Iniilah penampakan Mas Bechi anak kiai Jombang terdakwa pencabulan dalam sidang perdananya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
MSAT saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kepala Kejaksaan Jatim Mia Amiati memimpin 10 orang JPU dalam sidang perdana agenda dakwaan, MSAT (41) atau Mas Bechi anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan santriwati, yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, sejumlah kuasa hukum MSAT sudah lebih dulu duduk di kursi persidangan di ruang sidang tersebut.

Kemudian, disusul oleh rombongan JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di jalan mengarah ke area persidangan.

Berdasarkan, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Sidang Perdana Mas Bechi Anak Kiai Jombang, 405 Personel Bersiaga di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup.

Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

"Masih sesuai jadwal belum ada perubahan," ujarnya Humas PN Surabaya, Suparno, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (18/7/2022).

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT atau Mas Bechi, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved