Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Eks Pejabat Satpol PP Surabaya Bantah Korupsi Barang Sitaan: Kerugian dari Mana?

Mantan petinggi Satpol PP Surabaya yang kini menjadi tersangka perkara penggelapan barang sitaan bakal lakukan perlawanan

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Tim Kuasa Hukum Ferry Jocom, Abdurrahman Saleh bersama Iwan Harimurti, saat memberikan penjelasan di Surabaya, Selasa (19/7/20222) 

"Terpenting Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Tinggi Jatim harus mengusut tuntas kasus ini. Catatannya, jangan mengaburkan kasus menjadi Pak Ferry saja. Siapapun itu, mau atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politik, dan sebagainya, yang terlibat di situ, harus bertanggungjawab secara hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, Oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan barang hasil sitaan. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya ini langsung ditahan.

Penetapan tersangka itu dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Pada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo yang diterima Surya.co.id, Kamis (14/7/2022).

Dalam pernyataan tertulis, Danang menjelaskan bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban. Barang penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya ini berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya.

Lokasinya, ada di Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya. "(Barang hasil sitaan ini) dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta," kata Danang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved