Berita Surabaya
Eks Pejabat Satpol PP Surabaya Bantah Korupsi Barang Sitaan: Kerugian dari Mana?
Mantan petinggi Satpol PP Surabaya yang kini menjadi tersangka perkara penggelapan barang sitaan bakal lakukan perlawanan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
"Terpenting Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Tinggi Jatim harus mengusut tuntas kasus ini. Catatannya, jangan mengaburkan kasus menjadi Pak Ferry saja. Siapapun itu, mau atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politik, dan sebagainya, yang terlibat di situ, harus bertanggungjawab secara hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, Oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan barang hasil sitaan. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya ini langsung ditahan.
Penetapan tersangka itu dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Pada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo yang diterima Surya.co.id, Kamis (14/7/2022).
Dalam pernyataan tertulis, Danang menjelaskan bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban. Barang penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya ini berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya.
Lokasinya, ada di Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya. "(Barang hasil sitaan ini) dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta," kata Danang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com