Berita Kediri
Nekat Jual Barang Haram Narkoba, Kuli Bangunan di Kediri Digulung Polisi, Simak Kronologinya
Kuli bangunan asal Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri nekat jual narkoba.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang kuli bangunan asal Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri harus mendekam di balik jeruji besi akibat nekat mengedarkan barang haram narkoba.
Pria berinisial KA (36) diringkus Satresnarkoba Polres Kediri saat tengah berada di rumahnya. KA ditangkap akibat dugaan mengedarkan narkoba berjenis pil dobe L.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, tertangkapnya terduga pengedar pil dobel L ini bermula dari infomasi masyarakat.
"Ada informasi masuk dari warga terkait dugaan jual beli narkoba di wilayah setempat. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di desa setempat," katanya, Selasa (19/7/2022).
Di sana, tim antinarkoba Polres Kediri menerima informasi keberadaan rumah yang diduga milik pelaku. Tidak mau kehilangan jejak, anggota pun membagi tugas di lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 07.00 WIB, KA berhasil diringkus oleh anggota di rumahnya," ungkap AKP Ridwan Sahara.
Baca juga: Harusnya Jadi Panutan, Kepala Dusun di Lumajang Malah Nyambi Jual Sabu, Alasannya Biar Rajin Bekerja
Selain mengamankan pelaku, kata Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Hasilnya, ditemukan sebuah bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi pil dobel L dengan total keseluruhan 104 butir. Kemudian, juga satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana.
Ridwan menuturkan, pelaku mengakui sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, dirinya telah mengedarkan pil dobel L terlebih dahulu kepada temannya berinisial D.
"Yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com