Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Geruduk Polres Kediri, Protes Penanganan Kasus Dugaan Tambang Ilegal yang Dinilai Lamban

Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Semesta Alam Lestari menggeruduk Mapolres Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
GERUDUK - Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Semesta Alam Lestari menggeruduk Mapolres Kediri, Senin (29/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penanganan laporan kasus dugaan tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai lamban dan tidak sesuai prosedur. 

Poin Penting:

  • Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Semesta Alam Lestari menggeruduk Mapolres Kediri.
  • Mereka protes terhadap penanganan laporan kasus dugaan tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai lamban dan tidak sesuai prosedur.
  • Kasus ini dinilai termasuk pidana khusus sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan turunannya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Semesta Alam Lestari menggeruduk Mapolres Kediri, Senin (29/9/2025) siang.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penanganan laporan kasus dugaan tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai lamban dan tidak sesuai prosedur.

Koordinator lapangan aksi, Khoirul Anam mengatakan, laporan sudah mereka layangkan sejak 26 Mei 2025.

Laporan itu terkait aktivitas pertambangan di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kediri, yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Bumi Alam Raya.

Belakangan, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Jabar Putra Mandiri, meski beralamat dan beroperasi di lokasi yang sama.

Menurut Khoirul, kasus ini seharusnya termasuk pidana khusus sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan turunannya.

Karena itu, proses penanganannya mestinya cepat dan tepat, termasuk pengamanan barang bukti.

"Sejak kami melapor, pelapor dan saksi sudah dimintai keterangan. Tapi sampai sekarang terlapor masih dibiarkan beroperasi. Barang bukti pun tidak diamankan. Ini yang membuat kami sangat tidak puas, bahkan menduga ada proses yang tidak sesuai SOP," katanya, Senin (29/9/2025).

Dia mengaku dua kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P), namun tidak kunjung mendapatkan penjelasan yang memadai. 

"Bahkan SP2P pun kalau saya tanyakan juga nggak diberi. Setelah dua kali SP2P itu saya merasa ada sesuatu yang janggal. Makanya kami kirimkan surat aksi," imbuh Khoirul.

Baca juga: Telusuri Penyebab Kematian Suroso di Tambang Magetan, Polisi Periksa Pekerja dan Pemilik Tambang

Usai menghela aksi sekitar 1 jam di depan Mapolres Kediri, pihak kepolisian mempersilahkan untuk masuk dan audiensi bersama.

Dalam pertemuan dengan jajaran Polres Kediri, Khoirul mengaku kecewa atas sikap aparat.

Dia menilai komunikasi yang buruk justru memperburuk kepercayaan masyarakat. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved