Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Aturan ODOL Diyakini Tak Bikin Tekor, Aptrindo: Sopir Selamat, Kendaraan Awet & Barang Cepat Sampai

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kota Surabaya berkomitmen meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas angkutan barang di jalan raya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Putra Lingga selaku Ketua DPC APTRINDO (Asosiasi pengusaha Truk Indonesia) Kota Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kota Surabaya berkomitmen meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas angkutan barang di jalan raya menyongsong program Zero Over Dimension and Over Load (ODOL), pada 1 Januari 2023 mendatang. 

Ketua DPC Aptrindo Kota Surabaya Putra Lingga menegaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan yang berorientasi pada keselamatan lalu lintas angkutan jalan tanpa ODOL, yang dimulai tahun 2023 itu. 

Karena, kebijakan Zero ODOL yang bakal berlaku pada 2023 mendatang, tetap akan menguntungkan pihak pengusaha jasa angkutan. 

Ada tiga aspek keuntungan yang bakal diperoleh pihak pengusaha bila kendaraan angkutan barangnya tetap patuh pada aturan larangan ODOL

Pertama, keselamatan pengendara atau sopir truk operasional pengiriman barang termasuk barang bawaannya, akan lebih terjamin.

Baca juga: Sopir Truk Gelar Demo di Simpang Empat Karanglo Malang, Desak Revisi Aturan ODOL

Lingga menyebutkan, kendaraan yang patuh aturan ODOL, memiliki potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas yang lebih kecil. 

Karena, sopir mengemudikan kendaraan dengan kondisi beban muatan yang sesuai dengan kapasitasnya. 

Sehingga potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena muatan berlebihan seperti ban meletus, as roda patah, bahkan rem blong, dapat diantisipasi sejak awal. 

"Apalagi kalau di jalanan kita tidak hanya berjalan dengan truk saja, tapi ada kendaraan-kendaraan kecil. Kalau tiba-tiba bannya meledak maka itu sangat berpotensi resiko kecelakaan akibat dari overload," ujar Lingga pada awak media di gedung pertemuan, Jalan Indragiri, Darmo, Wonokromo, Surabaya, Rabu (20/7/2022).

Kedua, kondisi fisik truk yang awet atau tidak cepat rusak karena aus menopang beban berlebihan. 

Sehingga, lanjut Lingga, pihak pengusaha tidak harus mengeluarkan biaya (cost) tambahan, jika kendaraan truk angkutan barang memiliki usia kelayakan yang cukup lama. 

Baca juga: Ini 3 Kesepakatan Sopir Truk dan Pemprov Jatim Terkait ODOL, Fokus Edukasi dan Permudah Cari Nafkah

"Kalau seumpama mobil kami yang didesain contoh hanya muat 20 ton tapi dibuat muatan 40 ton maka mobil kami akan cepat kehausan dari sparepart kemudian pemakaian sasis. Yang lebih berdampak besar itu adalah tentang keselamatan," jelasnya. 

Ketiga, kondisi mobilitas yang dapat dilakukan lebih cepat tanpa ODOL, tentunya memberikan surplus yang menguntungkan bagi pihak pengusaha. 

"Contoh 40 ton dimuatnya, kalau dibagi 2 akan dapat 2, jadi 20 ton 20 ton, ada 2 mobil. Bagi kami rehabilitasinya lebih cepat, kalau sampai tujuan juga lebih cepat. Kalau 40 ton mungkin butuh waktu 4 hari perjalanan tapi kalau dimuat 20 ton mungkin satu hari sudah sampai dan mobil bisa kembali. Itu yang kami maksud lebih untung," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Arjani Hia Putra berharap penerapan aturan Zero ODOL pada tanggal 1 Januari 2023 mendapat dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder terkait di sektor transportasi, terutama sektor angkutan barang. 

Sehingga, dari segi keselamatan masyarakat pengguna jalan, tidak ada lagi kasus kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL.

Kemudian, dari segi infrastruktur penunjang lalu lintas darat seperti jembatan, dapat berusia lebih panjang. 

Dan, dari segi fungsi ekonomi, adanya penerapan aturan tersebut, ternyata terbukti tetap memberikan keuntungan kepada pihak pengusaha. 

"Sehingga kedepannya dengan adanya Zero odol membuat pengusaha angkutan dapat berbisnis secara ekonomis dan keselamatan," ungkap Arjani. 

Arjani mengaku, sejak awal tahun 2022, rencana penerapan secara menyeluruh atas aturan tersebut, telah disosialisasikan oleh pihak Dishub Jatim bersama sejumlah stakeholder terkait. 

Tujuannya, agar tidak lagi ada multitafsir pemahaman atas esensi positif dari kebijakan aturan lalu lintas tersebut. 

Apalagi sampai muncul gelombang protes yang bersifat pengerahan massa hanya untuk menyampaikan aspirasi atas keberatan diterapkannya aturan, yang sejatinya lebih banyak berdampak positif ketimbang negatifnya. 

"Dengan demikian kedepannya sudah tidak ada lagi perbedaan persepsi di antara kita karena tujuannya ini adalah untuk melindungi masyarakat melindungi pengusaha dan melindungi industri kita," jelasnya. 

Jika pada Tanggal 1 Januari 2023 mendatang, di jalanan aspal kawasan Provinsi Jatim masih didapati adanya kendaraan truk angkutan barang teridentifikasi melanggar aturan ODOL yang melintas. 

Maka, ungkap Arjani, sanksi permotongan dimensi fisik kendaraan yang tidak sesuai aturan, bahkan sanksi pelarangan beroperasi, bakal langsung diterapkan pada pihak pengusaha pemilik kendaraan angkutan barang tersebut. 

"Sanksi ada beberapa hal, yang pertama adalah memang wajib potong. Yang kedua adalah dilarang beroperasi atau akan diputar balik kalau di jembatan timbang," pungkasnya. 

Menambahi keterangan pihak Dishub Jatim, Kepala Seksi LLAJ Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jatim, Yofi Aditama mengatakan, pihaknya sedang merancang skema teknis penindakan terhadap truk yang terbukti melanggar aturan ODOL

Skema tersebut, bakal menjadi panduan baku bagi para operator atau petugas di 12 jembatan timbang yang tersebar se-Jatim, dalam melakukan pengawasan kendaraan angkutan yang terkategori ODOL

"Sehingga nanti di tahun 2023 pada penerapan Zero ODOL sudah memiliki cara pertidak yang sama," kata Yofi. 

Namun, lima bulan menjelang penerapan aturan tersebut. Yofi menambahkan, pihaknya masih menyediakan layanan program normalisasi kendaraan terkategori ODOL.

Program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021, dan hingga diakhir tahun 2022 nanti, masih dapat dimanfaatkan oleh pihak perusahaan mengembalikan fungsi dimensi kendaraan angkutan miliknya yang sudah terlanjur dimodifikasi sehingga melanggar ketentuan aturan ODOL

"Monggo silahkan pengusaha atau pemilik kendaraan yang merasa kendaraannya over dimensi bisa melakukan normalisasi sesuai dengan fungsi itu," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved