Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bola Panas Kasus Petinggi Satpol PP Surabaya Berpotensi Seret Nama Lain, Begini Reaksi Pemkot

Kasus penggelapan barang sitaan oleh salah seorang oknum Satpol PP Surabaya berpotensi menyeret nama lain. Pemkot Surabaya pun siap mendukung penegak

istimewa
Satpol PP Surabaya saat menggelar apel di halaman Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Kasus oknum petinggi Satpol PP jadi tersangka menjual barang sitaan berpotensi seret nama baru, untuk itu Pemkot menegaskan dukung penegakan hukum 

Apalagi, Pemkot juga perlu mengembalikan image Pemkot sebagai organisasi pemerintahan yang bersih.

”Kami apresiasi, harapannya ini bisa sampai dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa terang benderang. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik pada institusi Satpol-PP. Kalau nggak ditindak secara serius, saya khawatir nanti muncul distrust di kalangan publik yang itu menghambat proses kerja Satpol-PP dalam menegakkan perda dan perwali,"katanya.

"Jangan sampai, maaf, ada warga melanggar perda dan ada barang yang mau disita, entah itu panci atau tenda, muncul kecurigaan. Sebab, katakanlah proses hukum ini tidak dilakukan secara komprehensif, jangan sampai masyarakat berpraduga jangan-jangan panci yang disita mau dijual" imbuhnya.

Sebaliknya, dengan terbukanya kasus ini maka masyarakat akan kembali menaruh kepercayaan terhadap Satpol-PP dan juga Pemkot Surabaya.

"Kita percaya, bahwa semua warga negara kedudukannya sama di muka hukum. Equality before the law. Jadi harus dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat harus dikejar, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi  Satpol PP dan pemkot kembali membaik," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ferry Jocom, Abdurahman Saleh membantah kliennya menikmati hasil korupsi dana sitaan senilai Rp500 juta. ”Ini kasus korupsi tentu ada kerugian. Kerugian dari mana? Belum ada. Pelaku disebut membiarkan, menjual barang ke pihak lain. Jadi, siapa yang memberi, siapa yang menjual, kemana uangnya? Itu tidak ada," kata Abdurrahman sebelumnya.

Tak hanya itu, pada prinsipnya pihaknya menegaskan kliennya telah bekerja sesuai prosedur. Sebagai aparatur sipil negara, Ferry Jocom disebut bekerja sesuai dengan regulasi dan perintah atasan.

"Terpenting Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Tinggi Jatim harus mengusut tuntas kasus ini. Catatannya, jangan mengaburkan kasus menjadi Pak Ferry saja. Siapapun itu, mau atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politik, dan sebagainya, yang terlibat di situ, harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved