Berita Madura
Hendak Transaksi Barang Haram di Pasar Malam Sumenep, Warga Klaten Diciduk Polisi
Hendak bertransaksi barang haram di stan pakaian pasar malam Sumenep, warga Klaten diciduk polisi. Satu bungkusan plastik kecil buat tak berkutik.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Hendak bertransaksi sabu-sabu di pasar malam, Nuryadi (37) asal Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, diciduk Polres Sumenep, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pria 37 tahun itupun tak berkutik karena petugas menemukan sabu-sabu dari tangannya.
"Tersangka ditangkap di dalam stan pakaian pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Rabu (20/7/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 gram.
Selain itu juga diamankan, satu unit handphone merek OPPO A12 warna hitam.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madura
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Hendak-bertransaksi-sabu-sabu-di-pasar-malam-warga-Klaten-Tengah-diciduk-polisi.jpg)