Berita Tulungagung
Dewan Siap Fasilitasi Mantan Peserta Ujian Perangkat Desa Boyolangu Tulungagung untuk Menggugat
Dewan siap memfasilitasi mantan peserta ujian perangkat Desa Boyolangu Tulungagung untuk menggugat lewat PTUN.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Menilai ujian berjalan penuh dengan kejanggalan dan tidak transparan, para mantan peserta ujian rekrutmen perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, mempersiapkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, mereka menghadap Komisi A DPRD Tulungagung, untuk mengadukan masalahnya dan minta dukungan, Rabu (20/7/2022).
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, mengaku hanya minta masukan dan bukti dari para mantan peserta ujian perangkat ini.
"Nanti akan kami pelajari dulu, kemudian akan kami laporkan ke ketua," ujar Gunawan.
Lanjutnya, para perangkat Desa Boyolangu terpilih sudah dilantik dan bertugas.
Pihaknya tidak akan membatasi mereka supaya tetap bisa bekerja melayani masyarakat.
Namun menurut Gunawan, gugatan lewat PTUN adalah pilihan terbaik.
Baca juga: Wadul Dugaan Kecurangan, Mantan Peserta Ujian Perangkat Desa Boyolangu Tulungagung Menghadap Dewan
"Karena DPRD bukanlah lembaga pengadilan. PTUN yang akan mengadili," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini siap memfasilitasi dokumen yang dibutuhkan para mantan peserta ujian ini.
Sebab sebelumnya mereka kesulitan mendapatkan dokumen dari Pemerintah Desa Boyolangu.
Diharapkan langkah hukum yang diambil bisa mejadi solusi kasus yang sama di masa mendatang.
"Hampir semua pemilihan perangkat desa selalu memunculkan ketidakpuasan," katanya.
Ketidakpuasan ini bersumber dari indikasi kecurangan yang ditangkap para peserta.
Namun ada juga karena salah paham, atau selisih nilai yang tipis.