Berita Madura
Peras Warga Puluhan Juta Rupiah, Wartawan dan ASN di Madura Diciduk Polisi, Begini Modus Pelaku
Peras warga hingga puluhan juta rupiah, wartawan dan ASN di Madura diciduk polisi, begini modus pelaku melancarkan aksinya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto FerdianĀ
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Dua pelaku kasus pemerasan terhadap warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, diciduk polisi di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dua pelaku itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.
Satu di antara dua pelaku yang diamankan itu berprofesi sebagai wartawan media online, yakni berinisial MS, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Sementara satu pelaku lainnya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial ASB, warga Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 20.42 WIB.
Wanita itu melapor menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan media online berinisial MS.
Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasan itu pada Mei 2022 lalu.
Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung.
Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).
Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut.
Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut, namun dengan syarat diganti uang.
Baca juga: Iming-iming Beri Proyek, Kades di Bojonegoro Tipu Dua Kontraktor hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah
"Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).
Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.
Di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.