Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J
Pembunuh Yosua Dikuak, Pengacara Brigadir J Sebut Dalang Bukan Orang Biasa, Ancaman Ada Sejak Juni
Tersangka yang langsung mengaku sebagai pembunuh Brigadir J atau Yosua ternyata memiliki dalang lainnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Fakta-fakta terbaru perkembangan kasus Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian terkuak.
Saat ini kepada publik, pihak terkait kasus tewasnya Brigadir J menyatakan sudah ada tersangka yang mengaku.
Pembunuh asli Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat memberikan pengakuan terkait aksi membunuh yang melanggar hukum.
Namun, pihak pengacara keluarga Brigadir J yakni Kammaruddin Simanjuntak, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Antara lain terkait ancaman pembunuhan yang telah dilayangkan sejak Juni hingga menyinggung peran orang besar lainnya.
Baca juga: Pembunuh Sebenarnya Brigadir J Terkuak? Tersangka Mengaku, Video Lama Irfen Ferdy Sambo Viral: Tegas
Informasi yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, penyidik juga sudah menetapkan tersangka.
"Sudah cukup bukti permulaan, sehingga penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Simanjuntak kepada wartawan, di Mapolda Jambi, Jumat (23/7/2022) malam.
"Sudah ada tersangka. Sudah mengaku. Dikembangkan (penyidik) ke (calon tersangka) yang lainnya," ungkapnya, seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJambi.com.
Namun soal siapa yang disebutnya tersangka dan telah mengakui perbuatan itu, dia belum mau membeberkan.
Kamaruddin pun belum menjelaskan apakah tersangka itu adalah orang yang melakukan pembunuhan atau yang turut serta ikut melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Saya belum bisa kasih inisial. Siapa saja bisa tersangka, yang penting fokusnya di sini adalah perbuatannya," terangnya.
Apakah akan ada tersangka tambahan? "Pasti dong," jawabnya.
Bahkan Kammaruddin Simanjuntak juga menyinggung soal adanya orang besar yang dideskripsikannya sebagai orang tak biasa ikut berpengaruh dalam kasus.
Dia menjelaskan, yang melakukan perbuatan melanggar hukum pada kasus ini, akan dijerat.
Isu yang berkembang, yang ditetapkan tersangka merupakan orang yang melucuti decoder CCTV di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Akhirnya Hasil Autopsi Brigadir J Keluar? Istri Ferdy Sambo juga Diperiksa, Keluarga Kuak Permintaan
Menurut pengacara keluarga Brigadir J itu ada sosok-sosok yang mendalangi tidak transparannya kasus ini.
"Ada yang dilucuti decoder CCTV. Dia bukan polisi," ungkapnya.
Dia menyebut pasti ada yang menyuruhnya melakukan tindakan itu.
"Siapa yang menyuruh? Bukan orang biasa, tentu orang besar," jelasnya.
Baca juga: Akhirnya Bukti Baru Kasus Brigadir J Muncul, 1 Rekaman CCTV Jadi Rahasia, Jenazah Diautopsi Ulang
Ditanya soal kemungkinan perwira tinggi di tubuh kepolisian ada yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana ini, Kamaruddin mengatakan, siapa saja bisa jadi tersangka.
"Itu tergantung pada perbuatannya ya. Siapa saja bisa," kata dia.
Pada pemeriksaan di Mapolda Jambi kemarin, sebanyak 11 orang keluarga Brigadir Yosua yang dipanggil.
Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan keluarga melalui kuasa hukum ke Bareskrim Polri beberapa hari lalu.
"Ada 9 orang dari keluarga ya, dan dua atau tiga orang lagi dari luar," terang Kamaruddin.

Pemeriksaan di Mapolda Jambi itu berlangsung dari pagi hingga malam.
Keluarga Brigadir Yosua terpantau mulai meninggalkan Gedung Mapolda Jambi sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat istirahat, Kapolda Jambi sempat mengajak orangtua Yosua, Samuel Simanjuntak, berbincang di sebuah ruangan.
Bukan cuma mereka berdua, di sana ada juga ada kuasa hukum dan sejumlah perwira di kepolisian.
Baca juga: Pakar Soroti Senjata Bharada E, Bukti Keganjilan Lain Kasus Brigadir J, Istri Irjen Sambo Diperiksa
Fakta tak kalah mengejutkan yang disampaikan Kamarudin Simanjuntak adalah bahwa ada indikasi ancaman yang sudah disebutkan bahkan sebulan sebelum tewasnya sang Brigadir.
Dia mengatakan ancaman pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat sudah terjadi sejak Juni 2022.
Bahkan hingga H-1 dinyatakan meninggal dunia, ancama pembunuhan masih terus diterima anggota Polri dinyatakan tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Kamarudin Simanjuntak mengaku sudah menemukan jejak digita soal dugaan pembunuhan berencana itu.
"Sudah ada rekaman elektronik. Almarhum saking takutnya, pada bulan Juni tahun 2022 dia sampai menangis," ungkapnya.
Namun soal jenis jejak digital itu, akan segera diungkap dalam waktu dekat.
Lokasi meninggalnya Yosua, apakah di Magelang, di perjalanan menuju Jakarta, atau di Jakarta?

"Soal itu nanti akan diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian," ucap dia.
Fakta itu disampaikannya usai mendampingi keluarga Brigadir Yosua memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik," katanya.
Penyidikan berarti ada dugaan perbuatan pidana, disertai bukti awal yang cukup.
"Tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.

Sementara itu seiring terus berjalannya kasus kematian Brigadir J ini, perilaku Irjen Ferdy Sambo malah menjadi sorotan media sosial.
Video lama Irjen Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri viral di media sosial.
Video berjudul Penekanan Kadiv Propam Polri ini diunggah oleh akun TikTok Polres Trenggalek, Jawa Timur pada Januari 2022 lalu.
Ferdy Sambo, dalam video itu, membahas pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberlakukan penegakan hukum tegas bagi para oknum polisi yang mencoreng institusi.
Pernyataan ini disampaikan Ferdy Sambo di Jakarta pada 3 Januari 2022, di hadapan anak buah.
"Disampaikan oleh beliau (Kapolri), bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," katanya seperti dalam video, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Salam Terakhir Calon Istri Brigadir J: Akan Kusimpan, Kini Gagal Nikah, Ingat Perlakuan 8 Tahun Lalu
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan, perintah Listyo Sigit itu telah diimplementasikan di Propam Polri dengan menggelar penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif.
Terkhusus untuk kasus pelanggaran narkoba, tindakan asusila terhadap perempuan dan anak, ataupun perbuatan pidana lainnya yang bisa mencoreng nama baik Polri.
Karena itu, Ferdy Sambo meminta pada seluruh jajaran Propam Polri agar melaksanakan tugas secara objektif meski harus berujung pemecatan
Lantaran, katanya, Propam adalah garda terdepan untuk menjaga citra Polri,
"Untuk itu saya perintahkan, lakukan semua ini secara obyektif, sehingga kita bsisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan."
"Kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," tegasnya.
Kini Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, sejak Senin (18/7/2022).
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Ikuti terus berita terupdate Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J lainnya