Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Polres Tulungagung Luncurkan Satgas PPA, Ini Nomor Pengaduannya

Polres Tulungagung meluncurkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Tulungagung, Senin (5/7/2022).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menyematkan rompi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung meluncurkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Tulungagung, Senin (5/7/2022).

Satgas PPA Tulunggagung ini akan menekankan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto bertindak selaku Ketua Satgas.

"Untuk sementara untuk segala operasionalnya dikendalikan dari Polres. Ke depan bisa ditingkatkan ke tingkat kecamatan dan desa," terang Kapolres.

Untuk memudahkan pelaporan dari masyarakat, diluncurkan pula nomor aduan 081290802002.

Kapolres berharap masyarakat mau memanfaatkan nomor itu, untuk melaporkan segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak.

Baca juga: Marak Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Kediri, Dinas P2KBP3A Akan Bentuk Satgas PPA di Setiap Desa

Kapolres juga memberikan jaminan keamanan serta kenyamanan agar para perempuan dan anak berani melapor.

"Kami akan massif melakukan edukasi kepada kaum perempuan dan anak, kepada kelompok rentan perempuan dan anak. Mereka harus tahu definisi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual," tegas Kapolres.

Diakui Kapolres, selama ini banyak masyarakat yang belum paham parameter kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu dibutuhkan sosialisasi bersama dengan para pemangku kepentingan.

Di dalam Satgas juga dilibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Peksos. 

Kapolres juga akan meminta sebuah safe house (rumah aman) ke Pemkab Tulungagung untuk para saksi dan korban kekerasan pada perempuan dan anak.

Safety house ini juga akan difungsikan untuk trauma healing kepada para korban.

Dengan demikian upaya perlindungan yang dilakukan Satgas diharapkan bisa komprehensif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved