Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sidang Ke-2 Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Bakal Dijaga Ketat Ratusan Polisi

Sidang kedua agenda eksepsi Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang bakal dijaga ketat

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santri putri, saat dikeler anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan petugas Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sejumlah 240 orang personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim bakal mengawal sidang kedua agenda eksepsi Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, pada Senin (25/7/2022). 

Ratusan orang personel itu, akan dikerahkan dalam tiga ring area pengamanan dari luar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga Ruang Sidang Cakra, tempat berlangsungnya sidang tersebut. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Fakih menerangkan, dari ratusan orang personel tersebut, 108 orang diantaranya dari dari jajaran Polrestabes Surabaya, beserta Polsek Sawahan, Wonokromo, Tegalsari, dan Genteng. 

Sedangkan, 130 orang personel lainnya berasal dari gabungan Polisi Huru-Hara (PHH) dari satu satuan setingkat kompi (SSK) Satbhara dan satu SSK Ditsamapta Polda Jatim

"Kami melaksanakan pola pengamanan pre-emitif dan preventif secara dini. Melaporkan setiap perkembangan kepada Padal PAM pada saat dan menjelang kegiatan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (24/7/2022). 

Dan tak lupa, AKP Fakih melanjutkan, pihaknya tetap mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di area tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). 

"Kami juga memberikan himbauan menerapkan Protokol Kesehatan Covid," pungkas mantan Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya itu. 

Pekan lalu, Senin (18/8/2022), MSAT atau Mas Bechi menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, sebagai Ketua JPU sidang tersebut. 

Di hadapan awak media, Mia Amiati menegaskan, MSAT didakwa dengan pasal berlapis. 

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara. 

"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022). 

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT atau Mas Bechi, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). 

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri. 

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019). 

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan. 

Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang

Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun. 

Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.

Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja. 

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak. 

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022). 

Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa, dan berhasil.

Itu pun, setelah melewati serangkaian proses penangkapan yang dramatis. Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orangtua MSAT.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan gerbang ponpes, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved