Berita Tulungagung
Tak Terbukti Ada Mark Up Pembelian Lahan BPJS Kesehatan Tulungagung, Kejari Hentikan Penyelidikan
Tak terbukti ada mark up pembelian lahan Kantor Baru BPJS Kesehatan Tulungagung, Kejari hentikan penyelidikan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyelidikan dugaan mark up pembelian tanah untuk lahan gedung BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Penghentian ini setelah dipastikan tidak ada unsur kerugian keuangan negara di dalamnya.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan kasus ini pernah dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Dalam laporan yang disampaikan ke kami, ada mark up dalam pembelian lahan untuk kantor baru," terang Agung Tri Radityo, Senin (25/7/2022).
Lanjut Agung Tri Radityo, dalam modus yang dilaporkan LSM ini, tanah di Jalan Yos Sudarso Tulungagung dibeli di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kejari Tulungagung lalu memeriksa para pihak yang terlibat dalam pembelian lahan.
Termasuk di dalamnya mantan pemilik lahan, seorang pengusaha terkenal dari Kecamatan Ngunut.
"Dan yang kami dapatkan justru sebaliknya. Tanah itu dibeli dengan harga di bawah NJOP," ungkap Agung Tri Radityo.
Berdasar hasil pemeriksaan, pemilik lahan itu sengaja menjual tanah di bawah NJOP untuk beramal.
Karena itu, pengusaha ini harus memastikan, bahwa lahan yang dibeli memang dipakai untuk Kantor BPJS Kesehatan.
Sang pengusaha menilai, BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang penting untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat.
"Jadi pemilik lahan membuat catatan, hanya mau melepas lahannya jika memang dipakai untuk BPJS Kesehatan. Itu syarat yang membuat dia mau melepasnya di bawah NJOP," ungkap Agung Tri Radityo.
Dengan demikian, unsur korupsi seperti laporan LSM itu tidak dipenuhi.
Kejari pun menghentikan proses penyelidikan.