Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dooro Gresik Dijemput Paksa di Rumahnya

Terpidana Mat Jai, Mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme yang menjadi terpidana korupsi dana desa sebesar Rp 253 Juta terpaksa dijemput pa

Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/istimewa
KORUPSI - Terpidana Mat Jai, Mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme (baju batik) dijemput paksa Tim Gabungan akibat terbukti korupsi atas putusan MA, Senin (25/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch. Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK -  Terpidana Mat Jai, Mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme yang menjadi terpidana korupsi dana desa sebesar Rp 253 Juta terpaksa dijemput paksa oleh jaksa Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (25/7/2022).

Terpina harus menjalani hukuman penjara atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung selama 2 tahun penjara. Selain itu, terpidana juga harus membayar uang penganti sebesar Rp 253 Juta. 

Putusan itu atas perbuatan korupsi terpidana pada anggaran dana desa tahun 2015 sampai 2017. Kemudian, selama menjalani persidangan, terpidana menjalani tahanan kota. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alfin N Wanda mengatakan, terpidana dijemput paksa di rumahnya Desa Dooro, Kecamatan Cerme.

Penjemputan paksa dikawal ketat petugas Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik, sekitar pukul 10.00 WIB dan kondisi terpidana dalam kondisi sehat. 

Baca juga: Korupsi Dana Desa 2015-2017, Kades Dooro Kecamatan Cerme Dituntut Penjara 4 Tahun dan 6 Bulan

"Kita sudah memberikan waktu secara humanis. Namun, terpidana tidak memanfaatkan itu. Terpaksa kita jemput paksa di rumahnya. Dengan pengawalan ketat petugas Kodim dan Polres Gresik akhirnya terpidana tidak melawan," kata Alfin dengan didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah. 

Setelah berhasil dijemput paksa, terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan kelas IIB Gresik, di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. 

"Terpidana ini sudah diberi kesempatan secara humanis, namun tidak dilaksanakan. Sehingga terpidana dijemput paksa," katanya. 

Diketahui, dari kasus korupsi tersebut, terpidana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya divonis  1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kemudian, ditingkat Pengilan Tinggi Jawa Timur menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun sampai akhirnya putusan kasasi sesuai putusan di Pengadilan Tinggi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved