Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Pakar Beber Keanehan Aksi Baim Wong, Ketahuan Motif Memang Beda? Suami Paula Bak Bumerang

Akhirnya pakar beberkan keanehan aksi Baim Wong menurut sisi hukum, kini ketahuan sudah motif memang beda.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com, YouTube/Baim Paula
Akhirnya pakar membongkar keanehan di balik aksi Baim Wong, ternyata niat memang beda terungkap Selasa (26/7/2022). 

Hal ini mengisyaratkan, perusahaan Baim Wong akan punya hak untuk memiliki keuntungan dari Citayam Fashion Week.

Berkaitan dengan hal ini, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek.

Henky Solihin sebelumnya mengatakan pendaftaran merek dapat dilakukan oleh siapapun.

Dalam kasus Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week itu, Henky menilai bahwa tindakan suami Paula Verhoeven aneh.

Hal ini lantaran Baim Wong mendaftarkan hak yang bukan miliknya.

Baca juga: Arti Kata PMO dan Slebew yang Dipopulerkan Jeje Citayam Fashion Week, Bahasa Gaul Populer Negatif?

"Kan aneh, masa kita mendaftarkan satu hak yang bukan (punya) kita," kata Henky Solihin dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (25/7/2022), dikutip dari Grid.ID.

Henky Solihin lantas mengatakan pendaftaran merek tersebut dapat dicabut.

"Langkah sebaiknya, kita merasa salah, merek itu bisa dicabut. Namun, prinsip pendaftaran merek itu siapa dulu mendaftarkan, maka dialah pemiliknya," tutup Henky Solihin.

Namun, tak semua merek yang didaftarkan akan diterima.

Postingan terbaru Baim Wong seolah tak bisa berbohong soal Citayam Fashion Week (CFW), Senin (25/7/2022).
Postingan terbaru Baim Wong seolah tak bisa berbohong soal Citayam Fashion Week (CFW), Senin (25/7/2022). (Instagram/@baimwong, Tribunnews.com)

Henky Solihin membeberkan bahwa prosedur pendaftaran merek melalui proses yang tidak singkat.

"Setelah merek itu selesai didaftarkan, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan formalitas."

"Setelah tahapan formalitas itu selesai, maka akan masuk kepada tahapan pengumuman selama 2 bulan. Tahapan pengumuman ini adalah hak publik," ungkap Henky Solihin.

Saat tahap pengumuman tersebut, siapapun dapat mengajukan keberatan dengan kelengkapan surat-surat.

"Artinya selama masa pengumuman, siapapun dapat mengajukan keberatan. Tentu dengan melengkapi surat permohonan dan bukti-bukti hukum yang ada," bebernya.

Baca juga: Ulah Preman Diam-diam Direkam Baim Wong, Kaget Dapat Uang 100 Kali Lipat dari Ayah Kiano: Ya Allah

Kemudian, proses selanjutnya adalah pemeriksaan substantif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved