Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J
Pengancam Brigadir J sebelum Tewas Terungkap? 1 Foto Tunjuk Sosoknya, Pengacara: Naik Tangga Dibunuh
Sosok pengancam Brigadir J disinggung pengacara keluarga mendiang, Kamaruddin Simanjuntak. Satu foto tunjukkan sosoknya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022," ungkapnya.
Baca juga: Pembunuh Yosua Dikuak, Pengacara Brigadir J Sebut Dalang Bukan Orang Biasa, Ancaman Ada Sejak Juni
Menurut Kamaruddin, Brigadir J sempat menyampaikan salam perpisahan kepada orang yang menjadi tempatnya bercerita (curhat) terkait adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya ini.
Namun, Kamaruddin masih merahasiakan sosok teman curhat Brigadir J tersebut dengan pertimbangan faktor keselamatan.
"Ancamannya adalah kata-katanya begini 'kalau dia berani naik ke atas dihabisi dia, dibunuh dia' begitu. Dia itu maksudnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat," ungkapnya.
"Kalau kita kaitkan dengan terjadinya kemarin pembunuhan itu kan, kata Karopenmas terjadi di depan tangga. Berarti kalau analisanya, kan dia mau naik tangga makanya dibunuh," beber Kamaruddin Simanjuntak.
"Itu kan analisa tapi saya nggak mau dulu mengatakan itu, yang saya paparkan itu fakta faktanya dulu. Kalau fakta kan tidak pernah berubah," sambungnya.
Baca juga: Dilarang Lihat Pra Rekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J: Jujur Ajalah
Di sisi lain, Polri mengungkapkan alasan melarang kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pelarangan itu lantaran prarekonstruksi hanya boleh hadiri oleh penyidik gabungan. Pihak eksternal tidak diwajibkan melihat proses tersebut.
"Kalau prarekon sudah dijelaskan penyidik hanya dihadiri penyidik, labfor, inafis dan penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022), dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa nantinya pihak eksternal atau kuasa hukum Brigadir J bisa dihadirkan saat proses rekonstruksi. Hal itu telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau rekonstruksi sesuai hukum acara baru kuasa hukum, pengawas eksternal boleh menyaksikan. Coba cek pasal di KUHAP-nya," pungkasnya.
Baca juga: Pembunuh Sebenarnya Brigadir J Terkuak? Tersangka Mengaku, Video Lama Irfen Ferdy Sambo Viral: Tegas