Berita Madura
Tangani Dua Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos, Kejari Sampang Target Akhir 2022 Rampung
Sebanyak dua kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sampang, Madura menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sebanyak dua kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sampang, Madura menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Bahkan, intansi yang dinahkodai Kepala Kejari Sampang Imang Job Marsudi tersebut mentargetkan dalam waktu dekat kasus sepenuhnya diselesaikan.
Adapun, sejumlah kasus itu diantaranya, dugaan kasus penyelewengan Bansos di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal dan di Desa Beruh, Kecamatan Sampang.
Imang Job Marsudi mengatakan bahwa ke dua kasus ini masuk ke dalam daftar prioritas penanganan kasus tahun ini dan ditargetkan akhir 2022 diselesaikan.
Akan tetapi, yang ditangani terlebih dahulu merupakan kasus di Desa Gunung Rancak, mengingat laporannya masuk lebih dulu dibandingkan kasus di Desa Beruh.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Kejari Sampang Upayakan Segera Rampung, Khawatir BB Rusak
"Dari dua kasus ini tahapannya pun beda, saat ini kasus di Desa Gunung Rancak masuk ke tahap penyidikan, sedangkan Desa Baruh masih di tahap penyelidikan," ujarnya.
Dijelaskan, untuk penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Gunung Rancak, kini terus menggali keterangan dari saksi.
Bahkan saat ini sudah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 192 orang dari jumlah saksi yang dibutuhkan sekitar 222 orang.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk menggali informasi jumlah kerugiannya, jadi kami tanya satu-persatu penerimanya," terangnya.
Menurutnya, pemanggilan saksi ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena terkadang tidak semua saksi langsung memenuhi panggilan dengan alasan sebagainya.
Terlebih jumlah anggota yang melakukan pemeriksaan hanya ada lima orang, itupun tiga diantaranya tidak dapat berbahasa Madura.
"Mayoritas saksi menggunakan bahasa Madura sehingga anggota yang mampu berbahasa Madura harus menerjemahkan saat saksi berbicara," tuturnya.
"Sementara sehari kami targetkan harus ada 10 saksi yang diperiksa," tambahnya.
Namun, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya, tentunya dengan Prosedur Operasi Standar (SOP).
"Kami yakin akhir tahun ini (2022) ke dua kasus dapat diselesaikan," pungkasnya.