Berita Tulungagung
Lurah Sembung Bereaksi Soal Juru Kunci di Tulungagung Bawa Keranda Mayat ke Kantor Kelurahan
Juru Kunci Kelurahan Sembung, Ahmad Tutuko (54) membuat heboh kantor kelurahan, Rabu (27/7/2022). Ia membawa keranda jenazah ke Kantor kelurahan
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Juru Kunci Kelurahan Sembung, Ahmad Tutuko (54) membuat heboh kantor kelurahan, Rabu (27/7/2022).
Ia membawa keranda jenazah ke Kantor kelurahan Sembung, dan merantainya ke salah satu tiang pendopo kantor kelurahan.
Sontak perbuatannya membuat para pegawai perempuan lari ketakutan.
Menurut Tutuko, aksi ini sebagai protes, karena tanah bengkok hak juru kunci disewakan sepihak oleh Lurah.
Namun Lurah Sembung, Ernawi membantah semua tudingan Tutuko.
Menurutnya, Tutuko justru menjadi salah satu pihak yang kena klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena sewa bengkok yang tidak sesuai harga.
"Saya diberi surat dari Kecamatan, ada temuan dari BPK bahwa tahun 2020 adan penyewa tanah eks bengkok yang kurang bayar," ungkap Ernawi.
Baca juga: Merasa Dipermainkan Lurah Sembung, Juru Kunci di Tulungagung Bawa Keranda Mayat di Kantor Kelurahan
Khusus di Kelurahan Sembung, ada empat orang yang disebut kurang bayar.
Mereka adalah juru kunci, modin, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan seorang penyewa bernama Wahyudi.
Ernawi lalu memanggil empat pihak itu, untuk menjembatani mereka.
"Saat itu saya sarankan buat permohonan pembebasan pembayaran, karena lahannya tandus atau kena wereng," sambung Lurah.
Lanjut Ernawi, temuan BPK Tutuko ketahuan hanya bayar Rp 400.000 dari yang seharusnya Rp 5.000.000.
Tiga pihak sepakat membuat surat tersebut, namun juru kunci tidak kunjung membuat surat permohonan.
Baca juga: Protes Kandang Ayam, Emak-emak di Madiun Bawa Bingkisan Lalat ke Kantor Kecamatan: Biar Dibuat Peyek
Lama ditunggu, surat yang dibuat juru kunci ternyata malah memojokkan Lurah.
"Dalam surat itu disebutkan bahwa eks bengkok untuk pegawai non-PNS disewakan secara pribadi oleh Lurah Ernawi. Jelas-jelas ini firnah," tegasnya.
Ernawi mengungkapkan, tahun 2020 dirinya masih bertugas di Kecamatan Ngunut.
Karena itu tidak mungkin dirinya menyewakan tanah eks bengkok untuk pegawai non-PNS.
Saat itu Ernawi mengancam akan melaporkan Tutuko ke polisi.
Baca juga: Mediasi Buntu, KUD Dewi Sri Tulungagung Tolak Serahkan Tanah ke Pemdes Beji, Indah Cargo Jadi Korban
"Tapi setelah saya pikir, rasanya kasihan kalau sampai dilaporkan polisi. Karena dia juga, maaf, orang yang kurang mampu," ucapnya.
Ernawi pun mendapat jawaban, jika surat yang memojokkan itu dibuat atas arahan dari pihak lain.
Bahkan bahwa informasi dari anak Tutuko, surat yang memojokkan itu dibuat anggota Komisi A DPRD Tulungagung.
Lurah pun menantang untuk dilaporkan.
"Silakan dilaporkan ke Kecamatan atau Bupati. Saya tidak takut, karena saya merasa benar," katanya.
Puncaknya Tutuko datang dengan membawa uang untuk membayar.
Namun ternyata uang itu bukan untuk menutup temuan dari BPK, melainkan uang sewa bengkok tahun 2022.
Ernawi pun menolaknya, karena peruntukkannya tidak sesuai dengan klaim BPK.
Tahun 2022 ini bengkok Kelurahan Sembung memang dipindah ke Kecamatan Karangrejo.
Namun Ernawi mengaku tidak tahu lokasi pastinya, karena masih baru menjabat Lurah Sembung.
Tanah itu yang rencananya akan disewa oleh Tutuko selaku pegawai non-PNS.
"Karena saya tolak, dia datang ke Kecamatan mau bayar. Di sana juga ditolak, karena Tutuko tidak memegang surat tugas," paparnya
Tutuko lalu menghadap Ernawi minta surat tugas.
Ernawi menolak permohonan ini, karena dengan surat tugas ini maka Kelurahan harus membayarnya.
Sementara saat ini sawah eks bengkok tidak bisa ditanami.
"Sawah tidak bisa ditanami, mau dibayar pakai apa? Kalau ada surat tugas, dia bisa tagih gaji ke saya," pungkasny