Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Nasib Pak Haji Lamongan yang Punya Kebiasaan Masuk Kamar ART saat Tengah Malam, Kena Karma?

Terungkap nasib haji yang mencabuli ART di Lamongan. Benarkah dia seeing sakit?

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan oleh Pak Haji di Lamongan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masih ingat kasus memilukan yang dialami oleh seorang anak yatim piatu sampai hamil 2 bulan ?

Polisi akhirnya menetapkan Kaji AK sebagai tersangka yang telah mencabuli korban (16), warga Kecamatan Turi Lamongan.

AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat. "Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).

Semula pada proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.

"Awal pemeriksaan tersangka tidak mengakui," katanya.

Tapi kemudian mulai mendekati pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban. Pengakuan AK  tanpa disadarinya itu akhirnya pada sampai kesimpulan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AK belum ditahan karena menderita sakit komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan  hasil pemeriksaan dari dokter.

Kini penyidik segera menyelesaikan BAP agar P21  untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Selain itu, kata Anton jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan selama kurun waktu sebelum P21 dan  tersangka dinyatakan sehat, maka bisa saja AK akan ditahan.

"AK belum ditahan karena sakit komplikasi  diderita dan diperkuat dengan surat dokter," kata Anton.

Baca juga: Sidang Eksepsi Terdakwa Putra Kiai Cabul Mas Bechi Berlangsung Singkat, Sidang Online Masih Disoal

Diberitakan sebelumnya korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.

Sementara  istri tersangka tidur di ruang depan yang juga dijadikan tempat usaha. 

Faham betul istrinya jarang masuk ke rumah induk, dimanfaatkan tersangka untuk masuk kamar korban.

Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban.

Korban menempati salah satu kamar di rumah tersangka. Keberadaan korban di rumah itu, selama ini menjadi perhatian terduga hingga nafsu syetan menguasainya.

Modusnya, tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan pada  tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. 

Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai  tiga kali, hingga mengandung keturunan AK yang  diketahui usia dua bulan dalam kandungan.

Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved