Berita Lamongan
Nasib Pak Haji Lamongan yang Punya Kebiasaan Masuk Kamar ART saat Tengah Malam, Kena Karma?
Terungkap nasib haji yang mencabuli ART di Lamongan. Benarkah dia seeing sakit?
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masih ingat kasus memilukan yang dialami oleh seorang anak yatim piatu sampai hamil 2 bulan ?
Polisi akhirnya menetapkan Kaji AK sebagai tersangka yang telah mencabuli korban (16), warga Kecamatan Turi Lamongan.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat. "Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).
Semula pada proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.
"Awal pemeriksaan tersangka tidak mengakui," katanya.
Tapi kemudian mulai mendekati pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban. Pengakuan AK tanpa disadarinya itu akhirnya pada sampai kesimpulan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AK belum ditahan karena menderita sakit komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter.
Kini penyidik segera menyelesaikan BAP agar P21 untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Selain itu, kata Anton jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan selama kurun waktu sebelum P21 dan tersangka dinyatakan sehat, maka bisa saja AK akan ditahan.
"AK belum ditahan karena sakit komplikasi diderita dan diperkuat dengan surat dokter," kata Anton.
Baca juga: Sidang Eksepsi Terdakwa Putra Kiai Cabul Mas Bechi Berlangsung Singkat, Sidang Online Masih Disoal
Diberitakan sebelumnya korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Sementara istri tersangka tidur di ruang depan yang juga dijadikan tempat usaha.
Faham betul istrinya jarang masuk ke rumah induk, dimanfaatkan tersangka untuk masuk kamar korban.
Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban.
Korban menempati salah satu kamar di rumah tersangka. Keberadaan korban di rumah itu, selama ini menjadi perhatian terduga hingga nafsu syetan menguasainya.
Modusnya, tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai tiga kali, hingga mengandung keturunan AK yang diketahui usia dua bulan dalam kandungan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.