Berita Surabaya
Enggan Sendirian Jadi Tersangka, Oknum Satpol PP Surabaya Akan Laporkan 6 Orang yang Diduga Terlibat
Kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya akan memasuki babak baru. Pengacara tersangka akan melaporkan sejumlah pihak
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Satpol PP Surabaya saat menggelar apel di halaman Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Kasus oknum petinggi Satpol PP jadi tersangka menjual barang sitaan berpotensi seret nama 6 terduga pelaku lain
Ia ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta.Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.