Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kominfo Blokir Steam, Dota, hingga Yahoo, Tidak Bersifat Permanen, Minta Perhatikan Kewajiban PSE

Kominfo resmi melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada hari ini, Sabtu (30/7/2022).

kominfo.go.id
Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, Dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin. 

TRIBUNJATIM.COM - Kominfo blokir Steam, Epic Games, Dota dan beberapa aplikasi lainnya.

Ada alasan di balik pemblokiran tersebut.

Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, Dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.

Mengutip dari kominfo.go.id, pemblokiran tersebut dilakukan karena 10 aplikasi tersebut tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pemblokiran terhadap beberapa aplikasi tersebut sebelumnya sudah didahului dengan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Baca juga: Warga Blokir Akses Masuk ke Situs Kumitir Mojokerto, Ini Pemicunya

Alasan Kominfo Blokir Beberapa Aplikasi

Melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan mengenai pemblokiran akses pada beberapa aplikasi.

Alasan Kominfo memblokir beberapa aplikasi pada hari ini, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran SE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Padahal disebutkan jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi pemblokiran oleh Kominfo ini juga tidak bersifat permanen, artinya Kominfo akan membuka kembali sistem elektronik tersebut jika telah melakukan proses pendaftaran sistem elektroniknya.

Baca juga: Bank Madiun Luncurkan Aplikasi Madiun Pay,  Bikin Masyarakat Semakin Mudah Bertransaksi

Berdasarkan informasi dari Kementerian kominfo, pihaknya sudah melakukan upaya pengiriman surat kepada para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik terpopuler tersebut pada 22 Juli 2022.

Melalui surat tersebut Kominfo memberitahukan kembali mengenai kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Surat pemberitahuan terdebut telah terkirim pada tanggal 23 Juli 2022.

Pemblokiran dilakukan sesuai dengan pengamatan dari Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved