Berita Jatim
Soal Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024, Gubernur Khofifah Bantah Pembahasan Terlambat
Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 berlanjut, Gubernur Khofifah membantah pembahasan disebut terlambat.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembahasan Raperda Dana Cadangan untuk pemenuhan kebutuhan Pilgub Jatim 2024 terus dilakukan DPRD dan Pemprov Jawa Timur.
Diharapkan, produk regulasi ini dapat tuntas sebelum pembahasan Perubahan APBD Jatim 2022.
Pada Senin (1/8/2022), seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda Dana Cadangan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Hal ini sebagai tindak lanjut setelah awal Juli 2022 lalu, gubernur menyampaikan nota penjelasan.
Diketahui, dalam nota penjelasan gubernur sebelumnya, perhitungan lintas sektor Pilgub Jatim 2024 diperkirakan butuh dana sedikitnya Rp 600 miliar yang akan dipenuhi dalam dua tahap. Jika tidak mencukupi, maka akan dipenuhi pada tahun anggaran 2024.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hari Putri Lestari mengatakan, pihaknya memandang perlu dilakukannya penajaman terhadap beberapa bagian dari raperda tersebut. Misalnya, meminta penjelasan komprehensif dari eksekutif tentang sumber dana cadangan yang akan digunakan.
"Mengupayakan terjadinya penambahan PAD untuk menopang kebutuhan dana cadangan dan tidak melakukan refocusing anggaran yang justru berisiko pada capaian kinerja dan target pembangunan Pemprov Jatim," kata HPL, sapaan Hari Putri Lestari, saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Menurut HPL, Fraksi PDI Perjuangan meyakini Pilgub Jatim 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi. Sehingga, gawe besar tersebut harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dan dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Turut hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Pranaya Yudha Mahardika memandang Raperda Dana Cadangan perlu segera ditetapkan.
"Guna menjadi rujukan bagi penyusunan Perubahan APBD 2022 dan APBD 2023, termasuk menempatkan dana cadangan sebagai unsur penerimaan pembiayaan daerah," ungkapnya.
Di sisi lain, Mathur Husyairi dari Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Hanura memahami urgensi dari pembentukan Perda Dana Cadangan Pilgub 2024. Sekalipun demikian, dia menyoroti mengapa pembahasan baru dilakukan di tahun ini.
Mathur lantas membandingkan dengan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang disebut telah mengesahkan perda serupa sejak tahun 2021.
"Kami mempertanyakan mengapa pemprov terlambat mengajukan ini," kata Mathur.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membantah jika pembahasan itu terlambat.