Berita Jatim
Gelar Forum Konsultasi, KPU Jatim Susun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Gelar forum konsultasi publik, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyusun standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dengan mengundang berbagai stakeholder, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan, Rabu (3/8/2022).
Forum ini digelar guna menyusun standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan, forum ini juga menjadi tindak lanjut setelah KPU Jatim ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga.
"KPU Jatim perlu melaksanakan forum konsultasi publik ini untuk mendapatkan masukan," kata Nanik Karsini kepada wartawan di Surabaya.
Beberapa pihak yang mengikuti forum itu antara lain Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan. Kemudian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dewan Pendidikan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim.
Selain itu, perwakilan dari kepolisian daerah, Pangdam V/Brawijaya, Kanwil Bea Cukai Jatim I, KPU Kota Surabaya, akademisi serta berbagai pihak terkait. Lalu hadir dari jajaran Komisioner KPU Jatim yakni Ketua Choirul Anam serta Rochani dan Nurul Amalia.
Menurut Karsini, hasil penyusunan standar pelayanan ini akan menjadi panduan dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan publik KPU Jatim.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kami dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, salah satu pelayanan yang harus dilakukan pihaknya memang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, di antara upaya KPU untuk memiliki data pemilih yang akurat adalah dengan adanya aplikasi lindungihakmu. Aplikasi berbasis online ini juga memungkinkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutakhirkan data pemilih.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur