Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Kasus Dugaan Penyelewengan Kredit Rp 200 M di Bank Sidoarjo Diusut, Alat Bukti Terus Dikumpulkan

Kasus dugaan penyelewengan kredit Rp 200 M di bank Sidoarjo tengah diusut, alat bukti terus dikumpulkan, beberapa saksi dimintai keterangan.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI - Kasus dugaan penyelewengan kredit di Bank BTN Cabang Sidoarjo yang dikucurkan kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) sebesar Rp 200 miliar, tengah diselidiki Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus dugaan penyelewengan kredit di Bank BTN Cabang Sidoarjo yang dikucurkan kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) sebesar Rp 200 miliar, tengah diselidiki Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Pemberian fasilitas kredit investasi refinancing itu diduga menyalahi ketentuan, sehingga merugikan negara.

“Sudah naik ke proses penyidikan. Sejumlah alat bukti terus kita kumpulkan, termasuk beberapa saksi juga dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Rabu (3/8/2022).

Terhitung ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan terkait perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu. Mereka antara lain, analis kredit pada saat permohonan kredit tahun 2014, staf moniline AMD, kordinator sub pemeliharaan hak atas tanah dan pembinaan PPAT, dan saksi dari pihak bank.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam pengusutan perkara ini,” lanjut Aditya Rakatama.

Diungkapkannya, pengusutan kasus dugaan penyelewengan keuangan negara itu bermula dari adanya beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam pengucuran kredit senilai Rp 200 miliar tersebut.

Kejanggalan yang paling mencolok, pengajuan kredit untuk renovasi gedung atau tempat usaha BCM, tapi saat realisasi kredit terjadi, gedung atau bangunannya sudah selesai renovasi.

“Ini kan aneh, kegiatan sudah selesai saat akad atau realisasi kredit berlangsung. Berarti kan ada kemungkinan uang itu dipakai untuk hal lain, tidak sesuai dengan pengajuan,” urainya.

Dalam proses penyelidikan oleh petugas kejaksaan, didapati juga bahwa ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan proses pengucuran dana. Bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran itu, terus dikumpulkan oleh penyidik.

Penyidik kejaksaan juga mengungkap kredit itu hanya sempat dibayar beberapa kali, tapi kemudian macet sampai sekarang. Masih ada sekitar Rp 180 miliar lebih yang belum terbayar. Itu juga sedang menjadi bidikan kejaksaan.

“Intinya, petugas masih terus mendalami perkara ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan semoga dalam waktu cepat bisa segera tuntas. Setelah bukti-bukti komplet, penyidik baru bisa menetapkan tersangka,” lanjutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Sidoarjo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved