Berita Jatim
Rayuan Busuk Polisi Gadungan Bikin Mahasiswi Sidoarjo Mau Diajak ke Hotel, Terbongkar karena Gelagat
Polisi gadungan berkeliaran di Sidoarjo. Kali ini yang jadi rayuan mautnya adalah seorang mahasiswi
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim, seorang polisi gadungan asal Mojokerto berulang kali mengencani seorang mahasiswi di Sidoarjo.
Adalah RK, pria 43 tahun yang berulang kali menggauli MT, mahasiswa asal Sidoarjo. Pelaku mengaku bertugas di Satnarkoba Polda Jatim, padahal sebenarnya dia seorang pegawai di sebuah pabrik di Mojokerto.
Kepada korban, pria bejat ini juga mengaku berstatus duda yang memiliki dua anak. Padahal sebenarnya dia masih punya istri.
Awalnya mereka kenalan lewat media sosial. Semakin hari hubungan semakin dekat sampai berulang kali janian ketemuan. Dari sana, keduanya pun menjalin asmara.
RK yang mengaku sebagai anggota Reskoba Polda Jatim itu bahkan beberapa kali mengajak korban berhubungan badan di hotel dengan janji akan dinikahi setelah lulus kuliah.
Baca juga: Siasat Busuk Pria Tuban Lakukan Dosa ke Anak di Bawah Umur, Disuruh Beli Rokok?
Sampai beberapa waktu lalu, korban merasa curiga dengan beberapa gelagat pelaku. Kemudian dicoba dikonfirmasikan ke beberapa temannya yang menjadi polisi dan berdinas di Polda Jatim. Ternyata nama itu tidak ada.
Dari sana kemudian korban melapor ke Polresta Sidoarjo. “Berdasar laporan itulah petugas bergerak. Dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/8/2022).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Semua dilakukan di hotel. Polisi gadungan ini juga mengakui bahwa sebenarnya dia masih punya istri.
“Iya saya punya istri. Tapi ngaku ke dia (korban) duda dua anak,” jawab RK yang sudah berstatus tersangka dan menjadi penghuni sel penjara Polresta Sidoarjo tersebut.
Akibat perbuatannya, pegawai pabarik asal Mojokerto ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana jeratan pasal 6 huruf C UURI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com