Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Tak Mampu Bayar Hutang Bank, Rumah Warga di Gresik Dieksekusi, Pemilik Salat Dhuha Sebelum Keluar

Eksekusi bangunan dan lahan diwarnai perlawanan pemilik rumah warga Jalan Banjarbaru, Perumahan Gresik Kota Baru. Sebelum keluar pemilik salat dhuha

Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Moch. Sugiyono
Proses eksekusi pengosongan rumah warga Jalan Banjarbaru Perumahan GKB, Desa Suci Kecamatan Manyar Gresik berlangsung menegangkan, Kamis (4/8/2022). Keluarga pemilik sempat salat dhuha sebelum akhirnya keluar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Eksekusi bangunan dan lahan diwarnai perlawanan pemilik rumah warga Jalan Banjarbaru, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci Kecamatan Manyar, yang dilakukan Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (4/8/2022).

Pemilik rumah memilih bertahan di depan rumah dan istrinya diam di dalam.

Putusan eksekusi dibacakan Panmud Perdata Pengadilan Negeri Gresik Sugeng Agung Siswwoyo. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 1/Eka.SHT/2022/PN Gsk. 

Pelaksanaan eksekusi tersebut atas pemohon eksekusi pada 20 Juni 2022 oleh Kuasa Hukum pemohon yaitu Davy Hendranata dari advokad Davy Hendranata & partners. 

Selain itu, eksekusi juga atas pelaksanaan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya sesuai nomor : 1159/45/2021 pada 5 Oktober 2021. Lelang dilaksanakan atas tunggakan pembayaran hutang piutang di bank yang tidak dibayar. 

"Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah beserta bangunan ini sudah melalui proses pemberitahuan (amaning) satu, dua dan tiga. Sekarang pihak pemenang lelang menghenti bangunan ini dikosongkan," kata Sugeng. 

Baca juga: Surat Perintah Tak Sesuai Lokasi, Eksekusi Rumah di Sidoarjo Gagal, Juru Sita Terpaksa Balik Kanan

Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat petugas Kodim 0817, Polres Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik

Bahkan, pemilik rumah atas nama Indra Sapto Widodo sempat mempertanyakan alamat pemohon eksekusi. Alasannya, alamat pemohon eksekusi merupakan palsu.

"Kami minta alamat pemohon eksekusi. Itu alamatnya mana? Itu alamat palsu," kata Indra saat di depan pagar rumah. 

Sementara Indra dan keluarga sempat melaksanakan salat dhuha sebelum akhirnya meninggalkan rumah dengan tertib.

Rumah berukuran 60 meter persegi tersebut akhirnya dikosongkan oleh petugas eksekusi dari pemohon eksekusi

Bahkan, teman-teman Indra yang di depan rumah untuk memberikan dukungan sempat membuat petugas Polres Gresik geram.

Sebab, bergerombol di depan rumah Indra yang bisa menghalangi petugas memindahkan barang-barang. 

Proses pengosongan rumah juga terkendala kunci rumah, sebab pemilik rumah tidak membukakan pagar pintu dan pintu rumah, sehingga harus memanggil tukang kunci. 

Kasubag OPS Polres Gresik AKP Jannah memperingatkan kepada teman-teman Indra untuk pindah ke tempat lain, agar tidak menghalangi proses pengosongan rumah. 

"Saya hitung satu, dua, tiga. Kami harap untuk pindah dari halaman rumah ini agar proses eksekusi berjalan dengan lancar," kata Jannah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved