Berita Gresik
Tak Mampu Bayar Hutang Bank, Rumah Warga di Gresik Dieksekusi, Pemilik Salat Dhuha Sebelum Keluar
Eksekusi bangunan dan lahan diwarnai perlawanan pemilik rumah warga Jalan Banjarbaru, Perumahan Gresik Kota Baru. Sebelum keluar pemilik salat dhuha
Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Eksekusi bangunan dan lahan diwarnai perlawanan pemilik rumah warga Jalan Banjarbaru, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci Kecamatan Manyar, yang dilakukan Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (4/8/2022).
Pemilik rumah memilih bertahan di depan rumah dan istrinya diam di dalam.
Putusan eksekusi dibacakan Panmud Perdata Pengadilan Negeri Gresik Sugeng Agung Siswwoyo. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 1/Eka.SHT/2022/PN Gsk.
Pelaksanaan eksekusi tersebut atas pemohon eksekusi pada 20 Juni 2022 oleh Kuasa Hukum pemohon yaitu Davy Hendranata dari advokad Davy Hendranata & partners.
Selain itu, eksekusi juga atas pelaksanaan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya sesuai nomor : 1159/45/2021 pada 5 Oktober 2021. Lelang dilaksanakan atas tunggakan pembayaran hutang piutang di bank yang tidak dibayar.
"Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah beserta bangunan ini sudah melalui proses pemberitahuan (amaning) satu, dua dan tiga. Sekarang pihak pemenang lelang menghenti bangunan ini dikosongkan," kata Sugeng.
Baca juga: Surat Perintah Tak Sesuai Lokasi, Eksekusi Rumah di Sidoarjo Gagal, Juru Sita Terpaksa Balik Kanan
Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat petugas Kodim 0817, Polres Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Bahkan, pemilik rumah atas nama Indra Sapto Widodo sempat mempertanyakan alamat pemohon eksekusi. Alasannya, alamat pemohon eksekusi merupakan palsu.
"Kami minta alamat pemohon eksekusi. Itu alamatnya mana? Itu alamat palsu," kata Indra saat di depan pagar rumah.
Sementara Indra dan keluarga sempat melaksanakan salat dhuha sebelum akhirnya meninggalkan rumah dengan tertib.
Rumah berukuran 60 meter persegi tersebut akhirnya dikosongkan oleh petugas eksekusi dari pemohon eksekusi.
Bahkan, teman-teman Indra yang di depan rumah untuk memberikan dukungan sempat membuat petugas Polres Gresik geram.
Sebab, bergerombol di depan rumah Indra yang bisa menghalangi petugas memindahkan barang-barang.
Proses pengosongan rumah juga terkendala kunci rumah, sebab pemilik rumah tidak membukakan pagar pintu dan pintu rumah, sehingga harus memanggil tukang kunci.
Kasubag OPS Polres Gresik AKP Jannah memperingatkan kepada teman-teman Indra untuk pindah ke tempat lain, agar tidak menghalangi proses pengosongan rumah.
"Saya hitung satu, dua, tiga. Kami harap untuk pindah dari halaman rumah ini agar proses eksekusi berjalan dengan lancar," kata Jannah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com